Breaking News:

Berita Kriminal

'Panas!' Jerit Pria Kemaluan Digosok Balsam, Bak Karma dari Perbuatan Bejatnya, Merintih Kesakitan

Seorang pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), merintih kesakitan usai kemaluannya digosok pakai balsam, apa yang terjadi?

Editor: Putri Asti
Freepik// Eva.vn
Ilustrasi pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), merintih kesakitan usai kemaluannya digosok pakai balsam gegara cabuli bocah di bawah umur. 

TRIBUNSTYLE.COM - Karma bak dibayar kontan, seorang pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus merasakan penderitaan usai mencabuli bocah yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial AWS itu dianiaya oleh tiga anggota TNI.

Kemaluannya pun diolesi balsam hingga membengkak.

Lantas, bagaimana kronologi kasus pencabulan tersebut?

Ilustrasi pencabulan terhadap bocah di bawah umur
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah di bawah umur (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Pria berinisial AWS (21), warga Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MAJ (17).

Adapun AWS sempat dianiaya tiga anggota TNI yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Demi Lampiaskan Nafsu, Pria di Berau Nekat Gagahi Pacar di Atas Motor, Menantang, Endingnya Pilu

Para pelaku memukul punggung belakang AWS dengan selang hingga korban terluka.

Bukan itu saja, ketiga oknum tersebut memintanya untuk menggosok alat kemaluan dengan balsam hingga bengkak.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, Wiliam ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/8/2023).

Hingga saat ini, ia diamankan di sel tahanan Polres Sikka.

"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nyoman saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) pagi.

Ilustrasi kemaluan pria diolesi balsam imbas cabuli bocah di bawah umur
Ilustrasi kemaluan pria diolesi balsam imbas cabuli bocah di bawah umur (Getty Images/iStockphoto via TribunJogja.com)

Nyoman belum menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pasal yang dijerat terhadap AWS, serta proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, AWS dilaporkan oleh orangtua MAJ ke polres setempat atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 29 Mei 2023, atau dua hari setelah ia dianiaya tiga anggota TNI AL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika keduanya menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2021.

Pada Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, AWS mengajak MAJ jalan-jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
cabulidianiayaNTTberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved