Berita Kriminal
'Panas!' Jerit Pria Kemaluan Digosok Balsam, Bak Karma dari Perbuatan Bejatnya, Merintih Kesakitan
Seorang pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), merintih kesakitan usai kemaluannya digosok pakai balsam, apa yang terjadi?
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Karma bak dibayar kontan, seorang pria di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus merasakan penderitaan usai mencabuli bocah yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan bejatnya, pria berinisial AWS itu dianiaya oleh tiga anggota TNI.
Kemaluannya pun diolesi balsam hingga membengkak.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pencabulan tersebut?

Pria berinisial AWS (21), warga Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MAJ (17).
Adapun AWS sempat dianiaya tiga anggota TNI yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Demi Lampiaskan Nafsu, Pria di Berau Nekat Gagahi Pacar di Atas Motor, Menantang, Endingnya Pilu
Para pelaku memukul punggung belakang AWS dengan selang hingga korban terluka.
Bukan itu saja, ketiga oknum tersebut memintanya untuk menggosok alat kemaluan dengan balsam hingga bengkak.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, Wiliam ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (19/8/2023).
Hingga saat ini, ia diamankan di sel tahanan Polres Sikka.
"Sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nyoman saat dihubungi, Jumat (25/8/2023) pagi.

Nyoman belum menjawab pertanyaan Kompas.com terkait pasal yang dijerat terhadap AWS, serta proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, AWS dilaporkan oleh orangtua MAJ ke polres setempat atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 29 Mei 2023, atau dua hari setelah ia dianiaya tiga anggota TNI AL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika keduanya menjalin hubungan asmara sejak Oktober 2021.
Pada Juni 2022 sekitar pukul 16.00 Wita, AWS mengajak MAJ jalan-jalan.
AWS kemudian membawa MAJ ke rumah kakaknya di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok.
Sesampainya di rumah, AWS merayu korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Baca juga: BEJAT Pria di Jember Cabuli Siswi MTs Umur 15 Tahun, Dirayu Pakai Cincin, Main di Hotel Sampai Hamil
Kepada MAJ, AWS berjanji akan bertanggung jawab jika pacarnya hamil sehingga korban pun menuruti permintaan terlapor.
Selama menjalin hubungan dengan MAJ, keduanya sering melakukan hubungan badan hingga yang terakhir pada 21 April 2023.
Atas kejadian tersebut, MAJ kemudian menceritakan kepada orangtuanya.
Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Sikka.
Kasus Lainnya - Demi Lampiaskan Nafsu, Pria di Berau Nekat Gagahi Pacar di Atas Motor, Menantang, Endingnya Pilu
Seorang pria berinisial AD (22) ditangkap pihak kepolisian lantaran mencabuli kekasihnya sendiri berkali-kali.
AD nekat mengajak berhubungan layaknya suami istri di atas motor di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.
Sayangnya, aksi tak senonoh mereka dipergoki oleh paman sang wanita.
Lantas, bagaimana kelanjutannya?

Jajaran Reskrim Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria berinisial AD (22) pada Sabtu (19/8/2023).
Pasalnya AD kedapatan menggauli seorang perempuan berusia 17 tahun berkali-kali.
Baca juga: BEJAT, ASN di Musi Rawas Gagahi Bocah 4 Tahun, Korban Diajak Pelaku ke Dapur saat Nonton Lomba
Diketahui korban sebut saja Santi (bukan nama sebenarnya) memiliki hubungan dengan pelaku alias berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Namun hubungan keduanya kerap putus nyambung meskipun masih berlanjut dalam komunikasi.
Korban yang merupakan seorang pelajar ini pun terus dibujuk rayu oleh pelaku untuk berbuat intim.
Hingga akhirnya pelaku mulai menggauli korban di rumah nenek pelaku pada bulan Maret 2022 lalu.
Saat itu pelaku membawa korban ke kamar dan kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan suami istri.

Termakan rayuan, korban pun menuruti kemauan kekasihnya itu.
“Tidak ada unsur ancaman, korban termakan rayuan gombal,” kata Kapolsek Gunung Tabur, AKP Amin Maulani melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi pada Senin (21/8/2023).
Tak berhenti sampai di situ, pelaku pun kembali melakukan tindakan serupa pada Juli 2023 lalu.
Setelah itu peristiwa yang sama dilakukan lagi oleh pelaku pada tanggal 17 Agustus 2023 di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.
“Diajak jalan-jalan, dan korban dibujuk kembali melakukan tindakan asusila di atas motor. Keterangan korban dan pelaku sih seperti itu,” tuturnya.
Dua hari berselang alias pada tanggal 19 Agustus 2023, pelaku kembali melakukan tindakan yang sama di salah satu kawasan di Kecamatan Gunung Tabur.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Video Syur Siswi SMK di Trenggalek Viral Sampai Ditonton Orangtua, Digagahi saat PKL
Namun saat itu tindakan keduanya dipergoki oleh paman korban.
Atas kejadian tersebut keluarga korban yang tidak terima pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur.
“Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunnewsBogor.com
Sumber: Tribun Bogor
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|