Berita Kriminal
Masih Ingat Kasus Norma Risma? Kini Sang Ibu Resmi jadi Tersangka Perzinaan dengan Anak Menantu
Akhirnya setelah lama tenggelam, kasus Norma Risma, perselingkuhan ibu dengan anak menantu berlanjut, Rihanah resmi tersangka perzinaan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Sudah lama tenggelam, akhirnya kasus perselingkuhan di keluarga Norma Risma berlanjut.
Diketahui kini Rihanah, ibu kandung Norma Risma resmi jadi tersangka.
Rihanah dan Rozy Zay Hakiki, mantan suami Norma Risma, ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Banten menetapkan ibu dan mantan suami Norma Risma menjadi tersangka kasus perzinahan.

Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan upaya penetapan status tersangka itu setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Kamis (24/8/2023)
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 29 Januari 2023.
Penyidik melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: UPDATE Kasus Perzinahan Ibu Norma Risma dengan Menantu, Restorative Justice Gagal, Bakal Dituntut?
Pada Rabu (12/7/2023), kata Herlia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan proses hukumnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi-saksi lainnya.
Akhirnya, pada Jumat (18/8/2023) penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam perkara ini.
Herlia menambahkan, berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan saksi, penyidik memutuskan menetapkan dua orang terlapor yakni Rozy dan Rihanah sebagai tersangka.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," ujar Herlia.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Herlia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan," tandas dia.
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|