Berita Kriminal
UPDATE Kasus Perzinahan Ibu Norma Risma dengan Menantu, Restorative Justice Gagal, Bakal Dituntut?
Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Norma Risma atas ibu dan mantan suaminya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus perzinahan ibu mertua dengan menantu pria di Banten yang sempat heboh kini telah memasuki babak baru.
Penyidik melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor namun tidak ada kesepakatan.
Restorative justice gagal dilakukan, sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Menantu Pilih Childfree, Diam-diam Ibu Mertua Buat Sup Dicampur Jimat Agar Punya Anak, Tuai Kecaman

Polda Banten memutuskan meningkatkan proses penanganan perkara kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Norma Risma (22) dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun terlapor yakni mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihanah yang diduga menjalin hubungan terlarang.
Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, pada tanggal 12 Juli 2023 penyidik telah memutuskan untuk meningkatkan status perkara dugaan perzinaan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 12 Juli 2023, hasilnya dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.
Sehingga sejak tanggal 21 Juli 2023, penyidik telah melakukan proses penyidikan," kata Herlia melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan Herlia, penyidik tetap bekerja secara profesional dan sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara perzinahan pasal 284 KUHPidana.
Termasuk, lanjut Herlia, penyidik melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.
Mediasi yang diminta oleh pelapor maupun terlapor untuk dilaksanakan restorative justice tidak berhasil atau gagal karena tidak ada kesepakatan.
"Sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan penyidik akan segera melengkapi berkas perkara," ujar Herlia.
Setelah lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum guna tahap penuntutan.
"Penyidik telah melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku dimana untuk kasus delik aduan," tandas dia.
Baca juga: Senasib Norma Risma, Artis Ini Pergoki Suami Bercinta dengan Ibunya, Rumah Tangga Ortu Ikut Kandas
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|