Breaking News:

Berita Viral

POLUSI Udara Jakarta Masih Parah, Mendagri Instruksikan Karyawan Swasta Se-Jabodetabek untuk WFH

Instruksi Mendagri Pengendalian Polusi Udara Terbit, Karyawan Swasta Se-Jabodetabek Diminta WFH

Editor: Dhimas Yanuar
AFP/YASUYOSHI CHIBA
Ilustrasi Polusi Udara di Jakarta. | Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) | Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan WFH yang diambil Pemprov DKI jakarta masih belum cukup mengatasi masalah polusi udara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Buruknya kualitas udara di Jakarta akhir-akhir ini jadi sorotan.

Bahkan para pegawai negara atau ASN PNS sudah diminta sebagian untuk melakukan pekerjaannya di rumah atau WFH.

Masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya pun belum usai, kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait polusi udara ini.

Dalam rangka Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Kemendagri meminta karyawan swasta untuk kerja dari rumah atau WFH.

Video penumpang rekam perbandingan udara di Yogyakarta dengan Jakarta, asri vs polusi.
Video penumpang rekam perbandingan udara di Yogyakarta dengan Jakarta, asri vs polusi. (TikTok @notpusing)

Inmendagri ini ditujukan kepala daerah, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten termasuk bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Salah satu arahannya agar Pemda dapat mendorong pihak swasta untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH).

"Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat beberapa waktu lalu.

Baca juga: VIRAL Penumpang Pesawat Merinding Lihat Perbandingan Langit Jogja dengan Jakarta, Asri Vs Polusi

Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta.

Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” jelas Safrizal.

Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19,” ujar Safrizal.

....

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari inipolusiKemendagriJakartaJabodetabekWFH
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved