Breaking News:

Berita Kriminal

MULUT Dilakban, Tangan Diikat di Pohon Pinus, Pria Purbalingga Leluasa Renggut Keperawanan Gadis SMA

Seorang pria nekat gagahi gadis SMA di sebuah gubuk di tengah hutan pinus Perum Perhutani masuk Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Purbalingga.

Editor: Putri Asti
Freepik
Ilustrasi pria cabuli gadis SMA di Purbalingga, tangan korban diikat ke pohon pinus 

Warung tersebut diketahui berada di dalam rumah pelaku.

Sehingga memudahkan pelaku menggiring kedua bocah untuk masuk ke dalam kamarnya.

Baca juga: Syahwat Tak Terbendung, Guru di NTT Cabuli Bergilir 5 Bocah, Ketahuan Berkat Kecurigaan Teman Korban

Pelecehan terhadap kedunya korban dilakukan berbeda waktu.

Oleh karena itu, Mahkamah Syariyah Subulussalam memvonis dua perkara terhadap pelaku ASL.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menjatuhkan penjara 55 bulan dan 65 bulan terhadap pelaku.

Hakim menyatakan terdakwa ASL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dalam putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Sus dengan korban Bunga (5), majelis hakim menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 65 bulan.

Sementara dalam putusan Nomor 4/JN/2023/MS.Sus dengan korban Kamboja (4), menghukum dan menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara selama 55 bulan.

“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Kornologis kejadian terhadap Korban Bunga

Kasus pelecehan terhadap Korban Bunga terjadi pada Sabtu, 25 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kala itu, korban pergi ke warung milik Terdakwa karena disuruh oleh ayahnya untuk membeli sampo.

Setelah korban tiba di warung kios tersebut, Terdakwa menarik korban agar masuk ke dalam kamarnya.

Lalu terdakwa membuka baju korban dan langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
persetubuhanmencabuliPurbalinggaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved