Breaking News:

Berita Kriminal

Tebar Janji Loloskan jadi Pegawai Pemkot Tanpa Tes, ASN di Surabaya Raup Untung Segini, Kini Dipecat

Oknum ASN di Surabaya, dipecat dari jabatannya usai menjanjikan lolos jadi pegawai Pemkot tanpa tes dengan membayar sejumlah uang.

Editor: Putri Asti
Boombastis.com
Oknum ASN di Surabaya, dipecat dari jabatannya usai menjanjikan lolos jadi pegawai Pemkot tanpa tes dengan membayar 

TRIBUNSTYLE.COM - Kena batunya! Gegara janjikan tebar janji loloskan jadi pegawai Pemkot tanpa tes, oknum ASN di Surabaya kini dipecat.

Oknum ASN tersebut berhasil meraup keuntungan yang cukup besar dari hasil penipuan yang dilakukannya.

Selain pemecatan, juga ada rencana pelaporan ke ranah hukum.

Lantas, berapa keuntungan yang didapat oknum ASN tersebut?

Oknum ASN dipecat usai menipu modus janjikan lolos jadi pegawai Pemkot tanpa tes.
Oknum ASN dipecat usai menipu modus janjikan lolos jadi pegawai Pemkot tanpa tes. (Tribun-medan.com)

Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ditengarai janjikan warga untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.

Dengan meminta imbalan, oknum tersebut disebut menjanjikan sejumlah posisi.

Baca juga: ASN Kemenkumham Curanmor Demi Orangtua, APES Maling 5 Motor Belum Dijual Sudah Ditangkap Polisi

Atas temuan ini, Inspektorat Pemkot Surabaya telah memberhentikan oknum ASN yang bersangkutan.

"Ada PNS yang telah kami berhentikan," kata Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, Rabu (9/8/2023).

"PNS yang bersangkutan menjanjikan untuk memasukkan (warga) menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota. Yang seperti ini tentu kami langsung berhentikan," tegas Basari.

Di samping, pemberian sanksi administrasi terberat berupa pemberhentian tersebut, pelaku juga bisa mendapatkan sanksi pidana di kepolisian.

Pemkot menyerahkan kepada kepolisian untuk proses pidananya.

"Ada pidana atau tidak, bergantung dengan (laporan) mereka yang dirugikan. Kami yang di Pemkot tidak bisa memproses pidananya melainkan hanya untuk status kepegawaiannya," kata mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini.

Basari mengungkap, masing-masing oknum bukan merupakan pejabat melainkan staf biasa.

Ilustrasi CPNS
ASN yang bersangkutan diberhentikan (Twitter)

"Selain oknum ASN, ada juga yang merupakan OS (tenaga kontrak)," katanya.

Melibatkan beberapa oknum, modus tersebut telah berlangsung sebelum tahun ini.

Halaman
123
Tags:
ASNSurabayaberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved