Berita Kriminal
Satu Tahun Lalu Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua RW di Pluit Jakarta Utara Baru Jadi Tersangka
MIRIS ketua RW di Pluit Jakarta Utara lakukan pelecehan seksual satu tahun yang lalu, kini baru jadi tersangka, korban tak bisa marah.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - MIRIS ketua RW di Pluit Jakarta Utara lakukan pelecehan seksual satu tahun yang lalu, kini baru jadi tersangka, korban tak bisa marah.
Akhirnya ketua RW 06 Kelurahan Pluit berinisial ST jadi tersangka karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota LMK Kelurahan Pluit dari RW 06 berinisial RI.
Kuasa hukum RI, Steven Gono mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WIB saat kliennya berkomunikasi dengan ST melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, mulanya ST bertanya kepada RI bahwa korban sedang melakukan apa dan tengah berada di mana.
Baca juga: OGAH Minta Maaf, Postingan Poppy Capella usai Heboh Isu Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
"Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga," kata Steven dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Rabu (9/8/2023).
"Saudara ST menanyakan lagi 'apakah ada orang lain di rumah?', dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI," ucap Steven melanjutkan.
Karena merasa risih akan hal tersebut, RI berupaya mengalihkan ke pembicaraan lain.
Kemudian, ST akhirnya bertanya mengenai perbaikan jalan berlubang di lingkungan RW 06 Kelurahan Pluit.
"(RI menjawab) bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal," tutur Steven.
Pada momen ini, RI kembali berupaya mengalihkan pembicaraan. Hanya saja, ST disebut terus-menerus membahasnya sehingga membuat korban tidak nyaman.
Tetapi, RI tidak bisa marah kepada ST karena sudah kenal yang bersangkutan sejak lama dan menganggapnya seperti keluarga sendiri.
"Akan tetapi saudari RI sangat kaget dan kecewa terhadap kelakuan saudara ST dikarenakan ini bukan kejadian pertama kali," tegas Steven.
Oleh karena itu, RI memutuskan melaporkan ST atas kasus dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (30/11/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Steven menyebut bahwa ST sejauh ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023.
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|