Breaking News:

Berita Kriminal

BEJATNYA Oknum Guru Honorer di Riau, Cabuli 2 Siswi SMA di Ruangan BK, Trauma Ancaman Video Syur

Cabuli 2 siswi, seorang guru honorer ditangkap polisi di Rokan Hulu, Riau, dilakukan di ruangan BK sekolahan.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Cabuli 2 siswi, seorang guru honorer ditangkap polisi di Rokan Hulu, Riau. 

AG diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Rabu (1/8) lalu setelah diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswa di sekolah tempatnya bekerja. 

Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan, AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu. 

"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8). 

Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG. 

Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban. 

Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti. 

"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono. 

"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian. 

Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara. (Tribunpekanbaru.com/Mad) 

(*)

Artikel diolah dari Kompas.com dan TribunPekanbaru.com

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved