Berita Kriminal
BEJATNYA Oknum Guru Honorer di Riau, Cabuli 2 Siswi SMA di Ruangan BK, Trauma Ancaman Video Syur
Cabuli 2 siswi, seorang guru honorer ditangkap polisi di Rokan Hulu, Riau, dilakukan di ruangan BK sekolahan.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Biadab dan bejatnya seorang oknum guru honorer di Rokan Hulu, Riau.
Kelakuannya mengakibatkan 2 siswi SMA megalami trauma.
Trauma tersebut berawal dari aksi pencabulannya di ruangan BK sekolahan.
Belum lagi ia mengancam dengan menyebarkan video syur mereka.
Adapun dari beberapa keterangan, kedua korban ini menjadi korban kasus pencabulan dimana pelaku melakukannya di dalam ruang BK.

Kini pelaku pun sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
AG (45), seorang pria berprofesi sebagai guru honorer di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, ditangkap polisi atas kasus pencabulan.
Kasatreskrim Polres Rohul, AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, pelaku mencabuli dua siswinya berinisial NSS (19) dan NS (17).
Baca juga: ASTAGFIRULLAH Oknum LSM 2 Kali Cabuli Gadis Difabel di Lampung, Baru Kenal 2 Hari, Rayu Pakai Durian
"Pelaku AG merupakan guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMA di Rokan Hulu."
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap dua siswinya."
"Korban berinisial NSS mengalami kekerasan seksual dan korban NS mengalami pelecehan seksual anak di bawah umur," ungkap AKP Kosmos seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Dia menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan AG di ruang BK.

Kasus terhadap NSS terjadi pada 20 Juli 2023.
Sedangkan terhadap NS 24 Februari 2023.
Kasus ini berawal dari orangtua korban atau pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa yang menyampaikan anak pelapor ada masalah.
"Setelah bertemu dengan Kepala Desa, orangtua korban diberitahu bahwa anak kandungnya, NS dicabuli oleh gurunya, AG."
"Bahkan juga terungkap bahwa anak angkat pelapor, NSS juga dicabuli guru yang sama," kata AKP Kosmos.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, tim Unit PPA Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
Pada Selasa (1/8/2023), petugas menangkap guru honorer tersebut.
"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."
"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.
Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
....
Guru lelaki berinisial AG berstatus honorer di salah satu SMA di Tambusai Utara ini dengan pintarnya menyembunyikan perbuatan bejatnya kepada para wali murid dan masyarakat sekitar.
AG diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Rabu (1/8) lalu setelah diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswa di sekolah tempatnya bekerja.
Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan, AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.
"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8).
Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.
Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.
Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.
"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.
"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.
Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara. (Tribunpekanbaru.com/Mad)
(*)
Artikel diolah dari Kompas.com dan TribunPekanbaru.com
Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|