Berita Kriminal
SOSOK Mucikari Spesialis MiChat Makassar, Jajakan PSK ke Pria Hidung Belang, Tarif Mulai Rp 300 Ribu
Sosok Reihan, mucikasi spesialis MiChat di Makassar, jajakan PSK sekali kencan dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Akhir nasib spesialis mucikari MiChat di Makassar yang bernama Reihan (32).
Reihan kerap menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi MiChat.
Dalam sekali kencan, dia mematok harga untuk perempuan yang diasuhnya dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Reihan ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, atas tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Reihan ditangkap saat menjajakan wanita pekerja seks komersial (PSK) di sebuah wisma Jl Flores, Kecamatan Wajo, Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menjajakan PSK via aplikasi MiChat.
Baca juga: HENDAK Bisnis Konter Hp, Pria di Jayapura Malah Buka Prostitusi, Istri Nekat Dijual, Dijadikan PSK!
"Sebagai Mucikari, dia beroperasi lewat Michat. Dia berkomunikasi dengan relasinya," ujar Yudi ditemui di kantornya, Selasa (1/8/2023) siang.
Saat berkomunikasi dengan relasi atau calon pelanggannya, muncikari tersebut mengirimkan foto-foto perempuan yang diasuhnya.
Setelah deal, barulah sang mucikari mempertemukan di kamar wisma.
"Reihan ini akan mengirimkan foto-foto kepada relasinya. Nanti relasinya memilih untuk diajak bermalam," bebernya.

Tarif yang dipasang sekali kencan oleh Reihan, lanjut Yudi, antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Saat bertransaksi itulah, Reihan ditangkap oleh personel Polres Pelabuhan Makassar.
"Saat kejadian di wisma Flores anggota mengetahui, sehingga dilakukan penangkapan," ucap Yudi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu dan dua bungkus kondom.

Baca juga: Pesan PSK Lewat MiChat, Pria di Kendari Syok yang Muncul Waria, Malah Diperkosa, Rp 20 Juta Digasak!
"Barang bukti yang kami sita dua bungkus kondom sutera, uang dan juga handphone yang digunakan beroperasi," tuturnya.
Atas perbuatannya Reihan dijerat Pasal 296 junto 506 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Sumber: Tribun Timur
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|