Breaking News:

Berita Kriminal

RESMI Terpidana! Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Tok! Resmi, terdakwa Rizky Novyandi Achmad dalam kasus ayah bunuh anak di Kota Depok divonis hukuman mati.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJakarta.com/Kompas.com (M Chaerul Halim)
Petugas mengevakuasi jasad anak perempuan korban pembunuhan ayah kandung di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar Kota Depok, Selasa (1/11/2022). Sosok Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah bunuh anak di Depok ini diungkap sebagai pegawai honorer Pemkab Bogor. 

"Memang itu saya beli hanya sebagai pajangan," ujarnya.

Golok yang digunakan Rizky Novyandi Achmad untuk membacok anak dan istrinya di Klaster Pondok Jatijajar RT 3 RW 8 Kelurahan Jatijajar, Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022).
"Tetapi semenjak dibeli itu, barang itu tidak pernah saya buka-buka," lanjut pelaku.

Pelaku mengatakan bahwa korban pun mengetahui bahwa ada golok yang disimpan berada di bawah meja.

"Jadi istri tahu kalau saya mempunyai barang yang baru," ucapnya.

Sekadar informasi peristiwa pembunuhan terjadi setelah RNA terlibat cecok dengan istrinya

Peristiwa bermula saat RNA nongkrong bersama teman-temannya untuk menghilangkan stres dengan mengonsumsi sabu pada malam harinya sebelum kejadian.

Kemudian ia pulang ke rumahnya di RT 003, RW 08, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Setibanya di rumah RNA pun ditegur sang istri hingga akhirnya terlibat ceksok.

Perlakuan tak mengenakan itu membuat RNA kesal, untuk menenangkan hati dia pergi salat subuh di masjid dekat rumahnya.

Sepulangnya dari masjid, RNA mendapati istrinya sedang berkemas untuk pergi.

Sang istri minta cerai, spontan amarah RNA memuncak.

Perilaku KPC (11), putrinya yang mendukung sang ibu membuat RNA makin marah.

Kondisi yang setengah mabuk akibat sabu dan emosi memuncak membuat RNA gelap mata dan akhirnya mengambil golok dan mambocok istrinya lalu menghabisi nyawa anak kandungnya.

(*)

(Wartakotaliv/ Tribundepok.com/ tribunjakarta.com/ Gilar Prayogo)

Artikel diolah dari Tribunnews.com dan WartaKotalive.com

Penulis: Cahya Nugraha

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalDepokhukuman matiayah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved