Breaking News:

Berita Kriminal

RESMI Terpidana! Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Tok! Resmi, terdakwa Rizky Novyandi Achmad dalam kasus ayah bunuh anak di Kota Depok divonis hukuman mati.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJakarta.com/Kompas.com (M Chaerul Halim)
Petugas mengevakuasi jasad anak perempuan korban pembunuhan ayah kandung di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar Kota Depok, Selasa (1/11/2022). Sosok Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah bunuh anak di Depok ini diungkap sebagai pegawai honorer Pemkab Bogor. 

Adang mengatakan, atas kejadian tersebut sering kali Rizky di luar kendali bila dalam keadaan marah.

Berbagai langkah disebut sudah ia upayakan untuk mencoba menyembuhkan sifat tempramen dari anaknya itu.

Rizky pernah diberikan air yang sudah didoakan ustaz, namun ketika meminum air tersebut, pelaku malah muntah.

"Pernah juga berupaya menyembuhkan lewat ustaz dan kyai. Pernah dikasih air yang sudah diberikan doa, ketika diminum dia muntah," tutur Adang.

Adang pun menceritakan saat Rizky meminum air tersebut.

Awalnya, Rizky tidak diberitahu air tersebut adalah air yang sudah dibacakan doa. Namun, saat ia meminumnya, Rizky malah muntah.

Air yang sudah didoakan tersebut diberikan Adang dua minggu sebelum tragedi pembunuhan terjadi.

Sehingga Adang menduga, air tersebutlah yang membuat Rizky memberontak.

Adang tidak habis pikir, bisa-bisanya anaknya tersebut mencari ilmu yang seperti itu.

"Saya pun tidak paham dan tidak percaya bisa melakukan hal seperti itu," kata Adang.

Sebagai orangtua Adang hanya bisa mendoakan anaknya tersebut untuk segera bertobat.

Asal usul golok yang digunakan Rizky

Tersangka Rizky mengku jika golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa anak dan membacok istrinya dibeli setahun lalu.

Golok bersarung kayu berwarna coklat itu tidak digunakan untuk pertukangan, tetapi hanya dijadikan pajangan di rumah.

"Saya membeli parang satu tahun yang lalu," ungkapnya saat Rizky ditemui wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (2/11/2022).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalDepokhukuman matiayah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved