Breaking News:

Berita Kriminal

RESMI Terpidana! Kasus Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Divonis Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Tok! Resmi, terdakwa Rizky Novyandi Achmad dalam kasus ayah bunuh anak di Kota Depok divonis hukuman mati.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJakarta.com/Kompas.com (M Chaerul Halim)
Petugas mengevakuasi jasad anak perempuan korban pembunuhan ayah kandung di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar Kota Depok, Selasa (1/11/2022). Sosok Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah bunuh anak di Depok ini diungkap sebagai pegawai honorer Pemkab Bogor. 

Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera

Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.

....

Terungkap ayah yang membunuh anak kandung dan bacok istri di Depok, Rizky Novyandi Achmad alias RNA (31) sempat berguru ilmu ke wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Selain itu juga, terungkap asal-usul golok yang digunakan Rizky Novyandi Achmad untuk menghabisi nyawa anak dan membacok istrinya.

Diketahui, Rizky Novyandi Achmad tega menghabisi nyawa anak kandungnya KPC (11) dan membacok istrinya NI (31) hingga kritis di kediaman mereka, Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Selasa (1/11/2022) pagi.

Rizky mengaku tega membacok istrinya dan membunuh anak kandungnya lantaran merasa sebagai kepala rumah tangga tidak lagi dihargai.

Selain kesal karena istri minta cerai, anak sulunya pun kerap mencuekan dirinya.

Ditambah sebelum melakukan aksinya, pada malam harinya Rizky pun sempat mengonsumsi Narkoba.

Belajar Ilmu di Cianjur

Ayah tersangka Rizky Novyandi Achmad, Adang Jawari mengungkapkan bahwa Rizky sebelumnya sempat berguru ilmu ke daerah Cianjur.

Adang pun tidak mengetahui secara pasti ilmu apa yang coba dipelajari anaknya.

Namun setahunya, guru anaknya itu sudah meninggal sehingga ilmunya sulit untuk dicabut.

"Jadi Rizky pernah bercerita ke saya, dirinya berguru ke Cianjur, ketika itu gurunya meninggal jadi susah nyabut ilmunya itu," kata Adang dilansir dari wartakotalive.com, Rabu (2/11/2022).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalDepokhukuman matiayah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved