Berita Kriminal
PUSING Terlilit Hutang, Kejam Ibu di Bekasi Jual Bayinya Rp 30 Juta, Suami Murka Datangi Polisi
Pusing terlilit hutang, seorang ibu di Bekasi menjual bayinya yang masih berusia 14 hari. Dijual dengan harga Rp 30 juta.
Editor: Putri Asti
Pelaku berhasil diringkus polisi ketika berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang.
Bagaimana kronologi lengkapnya?

Miris, seorang ibu yang berprofesi sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sejak 1 tahun terakhir.
Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari
Baca juga: TERLALU! Wanita di Gorontalo Jual Sepupu via MiChat, Korban Umur 13 Tahun, Dapat Jatah Rp 50 Ribu
TI diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.
Pelaku ditangkap saat berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, korban yang masih berusia 22 tahun merupakan anak kandung pelaku.
Bahkan, modus yang dilakukan pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif.
Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).
Dari pengakuan pelaku, telah TI telah menjual korban sejak satu tahun terakhir.
"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.
Dalam perkara pria yang bersama korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Bocah 15 Tahun Dijual Teman di MiChat, Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sehari 1-2 Pelanggan
Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.
Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Diolah dari artikel TribunJateng.com dan Tribunbengkulu.com
Sumber: Tribun Jateng
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|