Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Bocah 15 Tahun Dijual Teman di MiChat, Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sehari 1-2 Pelanggan

Bocah berusia 15 tahun asal Yogyakarta, dia dijual oleh temannya sendiri di Michat. Pasang tarif sekali kencan Rp 300 ribu.

Editor: Putri Asti
Freepik
Bocah berusia 15 tahun asal Yogyakarta ini, dia dijual oleh temannya sendiri di Michat. Tarif sekali kencan Rp 300 ribu. 

TRIBUNSTYLE.COM - Malangnya nasib bocah berusia 15 tahun asal Yogyakarta ini, dia dijual oleh temannya sendiri di Michat.

Korban dijual dengan tarif sekali kencan Rp 300 ribu.

Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.

Lantas, seperti apa kronologi kejadiannya?

Bocah di bawah umur dijual temannya di aplikasi MiChat
Bocah di bawah umur dijual temannya di aplikasi MiChat (Toronto Star)

Dua perempuan di bawah umur menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta oleh temannya sendiri.

Kedua perempuan ini masih berumur 15 dan 16 tahun.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman

Hal ini diketahui setelah jajaran Polresta Yogyakarta berhasil membongkar dua kasus terkait TPPO di Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan, dua kasus TPPO di Kota Yogyakarta yang berhasil diungkap ini merupakan kasus yang berbeda dengan modus yang sama.

Dari dua kasus ini, Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.

"Pelaku tidak saling kenal, kasusnya berbeda tetapi modusnya sama," ucap Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Archye menjelaskan kasus pertama diungkap pada hari Kamis (15/6/2023) pukul 17.00 WIB, dan kasus kedua diungkap pada hari Sabtu (17/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Korban dijual dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Korban dijual dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan. (Surya)

Tempat kejadian perkara (TKP) terdapat di hotel di Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan hotel di wilayah di Pakulaman, Kota Yogyakarta, DIY.

Kronologis kejadian bermula dari laporan yang dterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya TPPO.

Lalu, ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
MiChatkencanYogyakartaTPPOberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved