Breaking News:

Berita Kriminal

PUSING Terlilit Hutang, Kejam Ibu di Bekasi Jual Bayinya Rp 30 Juta, Suami Murka Datangi Polisi

Pusing terlilit hutang, seorang ibu di Bekasi menjual bayinya yang masih berusia 14 hari. Dijual dengan harga Rp 30 juta.

Editor: Putri Asti
Istimewa
Terlilit hutang, seorang ibu di Bekasi menjual bayinya Rp 30 juta 

TRIBUNSTYLE.COM - PILU tertekan gegara terlilit hutang, seorang ibu asal Bekasi nekat menjual bayinya yang masih berusia 14 hari.

Bayi malang tersebut dijual dengan harga Rp 30 juta kepada erempuan berinisial AP (39) warga Mranggen, Demak.

Suami yang tahu kelakuan istrinya itu pun murka, langsung mendatangi kantor polisi.

Lantas, bagaimana kelanjutannya?

Seorang ibu asal Bekasi tega menjual bayinya seharga Rp 30 juta
Seorang ibu asal Bekasi tega menjual bayinya seharga Rp 30 juta (istockphoto)

Diketahui, transaksi jual beli bayi dilakukan di Hotel Tugu, Kota Semarang pada Selasa 11 Juli 2023.

Pengakuan sang ibu sekaligus tersangka tega menjual bayinya lantaran terlilit utang sebesar Rp30 juta.

Baca juga: KISAH Wanita di Kendari Jual Teman Lewat MiChat, Lalu Gantian Jual Diri Sendiri, Tarif Rp 500 Ribu

"Saya nekat jual bayi senilai tersebut karena terdesak utang, saya jalanin duit orang untuk dipinjamkan, nah yang minjam pada kabur, ya sejenis arisan gitu," ucap HI saat di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Aksi jual beli bayi tersebut dimulai dari postingan tersangka HI di laman Facebooknya yang ditanggapi oleh tersangka AP.

Mereka lantas janjian bertemu di Hotel Tugu kamar nomor 104, Kota Semarang.

"Habis pulang ke Bekasi menyesal mau anak balik tetapi kontak saya baik WA dan Facebook diputus oleh ibu AP," terangnya.

Ia nekat menjual bayinya lantaran sudah sangat kebingungan terlilit utang.

Pelaku nekat menjual bayinya lantaran terlilit hutang.
Tampang pelaku yang nekat menjual bayinya lantaran terlilit hutang.

Maka dari itu, selepas menjual bayinya uang sebesar Rp 25 juta ludes berpindah tangan.

"Suami tahu utang itu, tetapi tak tahu saya jual anak ke empat kami. Jujur saya bingung dan tertekan karena utang," bebernya.

Selepas menjual bayi laki-lakinya berinisal GJA, empat hari kemudian ternyata HI menyesal.

Tak hanya itu, suaminya juga marah terhadapnya sehingga mereka nekat mendatangi kantor Polrestabes Semarang.

Sebab, pembeli bayinya yang berasal dari Mranggen sudah tidak dapat dihubungi.

"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan. Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.

Tersangka AP mengatakan, membeli bayi tersebut dengan maksud untuk mengadopsi karena belum punya anak.

Baca juga: MIRIS Suami Jual Istri Untuk Pemuas Nafsu Pria Lain, Ditangkap saat Layani Pelanggan di Hotel Solo

"Rasa iba ingin punya anak. Niat hanya diasuh bukan untuk dijual lagi," katanya.

Satreskrim Polrestabes Semarang yang mendapatkan aduan tersangka yang menjual bayinya ditindaklanjuti polisi untuk melacak tetangka kedua yang membeli bayi tersebut.

Selepas diselidiki ternyata tersangka di rumahnya di Mranggen sedang bersama bayi tersebut.

"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual- beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.

"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76 F junto pasal 83 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Kasus Serupa 

Seorang ibu di Bengkulu, yang harusnya jadi pelindung utama buah hatinya, malah tega menjual anak kandung ke pria hidung belang.

Mengejutkannya, ibu tak berperasaan itu ternyata berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan.

ASN tersebut mengaku sudah setahun menjual anak kandungnya.

Pelaku berhasil diringkus polisi ketika berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Seorang ibu berprofesi ASN di Bengkulu nekat menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.
Seorang ibu berprofesi ASN di Bengkulu nekat menjual anak kandungnya ke pria hidung belang. (ohbulan.com)

Miris, seorang ibu yang berprofesi sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sejak 1 tahun terakhir.

Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari

Baca juga: TERLALU! Wanita di Gorontalo Jual Sepupu via MiChat, Korban Umur 13 Tahun, Dapat Jatah Rp 50 Ribu

TI diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.

Pelaku ditangkap saat berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, korban yang masih berusia 22 tahun merupakan anak kandung pelaku.

Bahkan, modus yang dilakukan pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.

Korban dipaksa melayani pria hidung belang.
Korban dipaksa melayani pria hidung belang. (Freepik.com/Racool_studio)

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif.

Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).

Dari pengakuan pelaku, telah TI telah menjual korban sejak satu tahun terakhir.

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.

Dalam perkara pria yang bersama korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Bocah 15 Tahun Dijual Teman di MiChat, Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sehari 1-2 Pelanggan

Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.

Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Diolah dari artikel TribunJateng.com dan Tribunbengkulu.com 

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
terlilit hutangTPPOperdagangan orangBekasiberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved