Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Bocah Perempuan di Maros Dicabuli 3 Manula, Pelaku Jemput Korban Saat Main

Tiga orang manula diamankan oleh aparat Polres Maros usai mencabuli seorang bocah perempuan di bawah umur.

Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi pencabulan terjadi pada bocah perempuan di Maros, dilakukan oleh tiga pria manula. 

"Sejumlah barang bukti pendukung sudah kita hadirkan di sini, pakaian korban dan juga pelaku saat kejadian," terang Agung.

Tersangka kini telah ditahan, polisi menjeratnya dengan pasal pasal 82 undang-undang perlindungan anak

Zulfikar terancam hukuman 15 tahun penjara.

5. Video pelaku viral

Ustaz Zulfikar saat menyampaikan permohonan maaf
Ustaz Zulfikar saat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat saat konferensi pers di Mapolres Polman, Jl Ratulangi, Pekkkabata, Polman, Selasa (10/7/2023).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pengakuan tersangka viral.

Video tersebut diunggah sejumlah akun, termasuk oleh Komika Arie Kriting di Twitter-nya pada Kamis (14/7/2023) kemarin.

Pada video, tersangka mengaku pencabulan sesama jenis yang ia lakukan karena penyakit.

"Saya juga manusia bisa, ini murni penyakit yang tidak bisa saya bendung, saya sudah sempat berobat," lanjutnya.

Zulfikar dalam konferensi persnya juga meminta maaf kepada sejumlah pihak.

Termasuk Kemenag Polman, seluruh keluarga korban dan kepada kedua orang tuanya.

Zulfikar juga berbesan kepada pihak-pihak yang membencinya.

"Jangan buat saya masuk surga sendirian. Jangan sampai dosa-dosa saya diambil semua kalian (pembeci) dan semua pahala kalian saya ambil.

Semoga kita semua mengoreksi aib masing-masing," katanya dalam video yang viral.

Diolah dari artikel kompas.com dan TribunSumsel.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
MarospencabulanPerlindungan Perempuan dan Anak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved