Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH! Bocah Perempuan di Maros Dicabuli 3 Manula, Pelaku Jemput Korban Saat Main

Tiga orang manula diamankan oleh aparat Polres Maros usai mencabuli seorang bocah perempuan di bawah umur.

Tribunjabar.id/Wahyudi Utomo
Ilustrasi pencabulan terjadi pada bocah perempuan di Maros, dilakukan oleh tiga pria manula. 

TRIBUNSTYLE.COM - Tiga orang manula diamankan oleh aparat Polres Maros usai mencabuli seorang bocah perempuan.

Tindak asusila ini terjadi di salah satu rumah pelaku pelecehan seksual.

Pelaku menjemput korban yang tengah bermain.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang dikonfirmasi, Sabtu (15/7/2023) mengatakan, ketiga pelaku sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca juga: 5 Fakta Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar: Tak Suka Wanita, Pancing Uang Rp 100 Ribu

Ketiga pelaku masing-masing, H Husni (77) pensiunan PNS beralamat Kelurahan Alliretengae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, A Muh Kasim AR (56) berstatus PNS beralamat Kelurahan Bori Bellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dan Muh Rizal Dg Lawa (66), wiraswasta beralamat Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Ilustrasi pencabulan dilakukan oleh tiga manula di Maros.
Ilustrasi pencabulan dilakukan oleh tiga manula di Maros. (Geotimes)

Slamet menjelaskan, kasus pencabulan ini terjadi di rumah H Husni pada Sabtu (8/7/2023) siang.

Di mana saat itu, korban sedang bermain di jalanan.

"Korban dijemput oleh terduga pelaku di tempat bermainnya. Kemudian terduga pelaku membawa korban ke rumahnya hingga membawa masuk sampai ke dalam kamar. Terduga pelaku membuka celana korban, dan melakukan pencabulan," katanya.

Kasus ini terungkap, lanjut Slamet, lantaran korban merasa kesakitan pada alat kelaminnya hingga diketahui orangtuanya.

Baca juga: Pria Semarang Tewas di Kamar Hotel Usai Ena-ena 30 Menit, Teman Kencan Syok, Baru Dibayar Rp3 Juta

"Orangtua korban kemudian menanyai korban dan kasus ini terungkap. Selanjutnya, orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Maros," jelasnya.

Slamet menambahkan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dengan dibantu keluarga korban, Iptu Syarifuddin Mado.

"Ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," tambahnya.

5 Fakta Pencabulan Sesama Jenis Pimpinan Ponpes di Sulbar: Tak Suka Wanita, Pancing Uang Rp 100 Ribu

 Inilah lima fakta kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren dilaporkan terjadi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar).

Pelaku adalah pimpinan ponpes di Dusun Tiga Malla, Desa Tapango, Kecamatan Tapango bernama Zulfikar (37).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
MarospencabulanPerlindungan Perempuan dan Anak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved