Breaking News:

Berita Kriminal

TERBONGKAR Modus Jual Obat Terlarang di Depok, Digerebek Polisi & Warga, Ngakunya Jualan Pulsa

Berkedok jual pulsa, toko obat terlarang dibongkar warga dan aparat di Depok, digerebek polisi atas laporan warga.

Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @depok24jam
Berkedok jual pulsa, toko obat terlarang dibongkar warga dan aparat di Depok. 

Berbekal rekaman CCTV, keduanya yang merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes akhirnya berhasil diringkus polisi, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Tolong, Korban Nekat Kejar Pelaku Begal Payudara di OKU Sumsel, Dikeroyok Warga hingga Babak Belur

Dua pelaku begal pedagang nasi goreng di Brebes diamankan.
Dua pelaku begal pedagang nasi goreng yang merupakan paman dan keponakan ditangkap Tim Resmob Polres Brebes, Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, pembegalan terhadap pedagang nasi goreng yang baru saja menutup dagangannya terjadi pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 02.00 WIB. Video pembegalan itu sempat viral di media sosial.

Di hadapan polisi, LF mengaku awalnya hanya sekadar makan bersama pamannya. Usai makan dan pergi, tidak lama kembali lagi untuk merampok karena diajak pamannya.

"Saya tahu di lokasi ada CCTV. Saya diajak paman saya untuk merampok pedagang nasi goreng untuk mengambil HP korban," kata LF, di Mapolres Brebes, Kamis (16/6/2023).

Dia bersama pamannya kemudian membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korbannya. Karena takut, korban kemudian menyerahkan handphone dan uang hasil dagang.

Baca juga: Dor! Selebgram Ditembak Begal, Peluru Menembus Jantung, Tewas di Depan Suami dan Anaknya

"Uangnya dapat Rp 470 ribu dan saya dapat bagian Rp 200 ribu. Sisanya untuk paman saya. Uangnya saya gunakan untuk mabuk-mabukan. Sedangkan HP korban masih ada," ujar LF.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.

"Kami selaku pimpinan, mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang bisa mengungkap kasus perampokan yang viral di media sosial," kata Guntur kepada media, di Mapolres Brebes.

Kedua pelaku diketahui telah melakukan aksinya sampai lima kali di tempat yang berbeda. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(TribunJateng.com/Mahfira Putri Maulani).

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

(*)

Artikel diolah dari TribunJakarta.com

Penulis: Dwi Putra Kesuma

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Tags:
berita kriminalDepoknarkobaTramadol
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved