Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Guru PAUD Karawang Ditahan & Terancam 6 Tahun Penjara, Gegara Surat Keterangan Kematian

Pilus seorang guru PAUD di Karawang ditahan gegara jadi kambing hitam perselisihan rebutan lahan, ini awal mula kisanya.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Pilus seorang guru PAUD di Karawang ditahan, berawal dari surat keterangan meninggal. 

Kanthi Rahayu hanya menjalankan tugasnya melayani masyarakat sebagai aparat desa.

Seharusnya orang yang memberikan keterangan yang dianggap memalsukan dokumen.

"Jika dianggap lalai, di sini (desa) tidak ada SOP baku tentang pelayanan surat kematian."

"Kami juga sudah tanyakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang tidak bisa jelaskan dan tunjukkan," jelas dia.

Maka Eva Nur Fadilah menegaskan kembali bahwa Kanthi Rahayu diduga menjadi kambing hitam atau tumbal dalam perkara perselisihan atau rebutan atas hak tanah.

Pasalnya, ia menduga nantinya putusan dari Pengadilan Negeri Karawang atas Kanthi Rahayu yang persidangannya masih berlangsung ini akan digunakan untuk bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) gugatan perdata soal lahan 5 hektare yang ketika itu kalah karena ada surat kematian.

(*)

Artikel diolah dari TribunJabar.id

Penulis: Cikwan Suwandi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Tags:
berita kriminalPAUDguruKarawang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved