Berita Kriminal
PILU Guru PAUD Karawang Ditahan & Terancam 6 Tahun Penjara, Gegara Surat Keterangan Kematian
Pilus seorang guru PAUD di Karawang ditahan gegara jadi kambing hitam perselisihan rebutan lahan, ini awal mula kisanya.
Editor: Dhimas Yanuar
Kanthi Rahayu hanya menjalankan tugasnya melayani masyarakat sebagai aparat desa.
Seharusnya orang yang memberikan keterangan yang dianggap memalsukan dokumen.
"Jika dianggap lalai, di sini (desa) tidak ada SOP baku tentang pelayanan surat kematian."
"Kami juga sudah tanyakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang tidak bisa jelaskan dan tunjukkan," jelas dia.
Maka Eva Nur Fadilah menegaskan kembali bahwa Kanthi Rahayu diduga menjadi kambing hitam atau tumbal dalam perkara perselisihan atau rebutan atas hak tanah.
Pasalnya, ia menduga nantinya putusan dari Pengadilan Negeri Karawang atas Kanthi Rahayu yang persidangannya masih berlangsung ini akan digunakan untuk bukti baru dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) gugatan perdata soal lahan 5 hektare yang ketika itu kalah karena ada surat kematian.
(*)
Artikel diolah dari TribunJabar.id
Penulis: Cikwan Suwandi
Sumber: Tribun Jabar
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|