Berita Kriminal
PILU Guru PAUD Karawang Ditahan & Terancam 6 Tahun Penjara, Gegara Surat Keterangan Kematian
Pilus seorang guru PAUD di Karawang ditahan gegara jadi kambing hitam perselisihan rebutan lahan, ini awal mula kisanya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Dia adalah Kanthi Rahayu, seorang guru PAUD yang harus menghadapi ancaman 6 tahun penjara.
Kesedihan terlihat pada puluhan ibu-ibu yang tak kuasa menahan tangisnya ketika bertemu Kanthi saat menunggu persidangan, PN Karawang pada Kamis (22/6/2023).
Kanthi Rahayu kini harus menghadapi sidang ke 7 pada kasus rebutan lahan 5 hektar.
Semua berawal saat dirinya menjadi sekdes dan menuliskan surat keterangan meninggal seorang nenek.
Dia menjadi terdakwa pemalsuan surat dengan didakwa Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Terlihat Kanthi Rahayu yang mengenakan rompi oranye itu menangis karena mendapatkan dukungan rekan sesama guru, orangtua murid hingga teman-temannya.
Saat ini proses persidangan masih tahap pemberian keterangan saksi dari jaksa penuntut.
Sidang hari ini juga ditunda karena saksi yang dihadirkan tidak datang.
Baca juga: Pertanyakan Gaji Kecil, Guru Ini Langsung Dipecat Pemilik Sekolah: Tuhan Telah Memberitahuku
Kuasa hukum terdakwa, Eva Nur Fadilah, menjelaskan, kronologi awalnya saat itu kliennya, Kanthi Rahayu masih menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) Dawuan Barat.
Pada 7 Desember 2016, ada seorang bernama Ucu Suratman meminta dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni.
Kanthi Rahayu sendiri tidak mengetahui secara pasti akan digunakan untuk apa surat kematian tersebut.
Ternyata surat kematian tersebut digunakan ahli waris guna kepentingan urusan tanah seluas 5 hektare yang sedang berperkara di pengadilan.
Ahli waris itu menang atas perkara tersebut dan membuat pihak yang mengaku telah membeli lahan itu ke Usni langsung kalah dan merasa dirugikan.
Tahun 2019 Kanthi dilaporkan kepada polisi atas tuduhan pemalsuan surat kematian."Sekali dipanggil jadi saksi, lalu dipanggil lagi kemudian tak lama ditetapkan menjadi tersangka. Di sini kan posisinya bu Kanthi tidak tahu apa-apa, ada datang ke desa sebagai cucunya minta dibuatkan surat kematian neneknya. Neneknya benar meninggal, artinya pemalsuannya dimana,"kata Eva Nur Fadilah.
Menurutnya, Kanthi Rahayu ini menjadi kambing hitam atau tumbal dari rebutan lahan. Apalagi, di sini Kanthi tidak mendapatkan apapun dari perkara antara ahli waris dan pihak pembeli.
Sumber: Tribun Jabar
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|