Berita Kriminal
BIADAB Ayah Kandung & Kakek di Toba Cabuli Anak 8 Tahun, Beraksi Sejak Tahun Lalu: Korban Kesakitan
Bocah berumur 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakeknya.
Editor: Putri Asti
Usai dicecar sang kakak dengan sejumlah pertanyan, AP akhirnya mengakui bahwa ia disetubuhi oleh ayah tiri.
Saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) keluarga mengetahui usia kandungan AP sudah memasuki tujuh bulan.
Sementara itu, pelaku ASM kabur dari kediamannya.
Geram terhadap pelaku yang tak bertanggung jawab, YT menyambangi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi pada 27 Maret 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Setelah hampir tiga bulan buron, ASM akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023).
Terancam 20 tahun penjara
ASM terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun karena melakukan kekerasan seksual disertai ancaman terhadap anak sambungnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. "Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Iverson.
Namun, pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban.
Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman, yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lima tahun.
Pelaku merupakan ayah yang seharusnya melindungi korban.
Karena itulah, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan," kata Iverson.
Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.
Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," lanjutnya. (*)
(*)
--
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|