Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB Ayah Kandung & Kakek di Toba Cabuli Anak 8 Tahun, Beraksi Sejak Tahun Lalu: Korban Kesakitan

Bocah berumur 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakeknya.

Editor: Putri Asti
KOMPAS.COM/HANDOUT
Bocah berumur 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakeknya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Miris, seorang bocah yang masih berumur 8 tahun dan kini duduk di bangku SD jadi pemuas nafsu ayah kandung dan kakeknya.

Ayah dan kakek bejat itu melancarkan aksinya tanpa saling mengetahui.

Korban yang masih di bawah umur tersebut dicabuli kedua pelaku bahkan sejak satu tahun lalu.

Bocah itu sempat ketakutan namun terus dipaksa ayah dan kakeknya walaupun menahan sakit dan menangis saat dipaksa melakukan hubungan seksual.

Bagaimana nasib kedua pelaku kini?

Seorang bocah 8 tahun di Toba, dicabuli ayah kandung dan kakeknya sendiri
Seorang bocah 8 tahun di Toba, dicabuli ayah kandung dan kakeknya sendiri (ohbulan.com)

Anak berumur delapan tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara menjadi korban pencabulan ayah kandungnya, SM (34) dan kakeknya, DM (60).

Kini, mereka telah diamankan oleh Polres Toba setelah ditangkap di kediamannya.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Ayah Tiri di Pademangan Cabuli Anak Sejak Usia 7, 1 Dekade Berlalu, Kini Punya Anak

Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap SM dan DM berawal dari laporan pada Minggu (18/6/2023).

"Benar adanya kami dari Polres Toba menerima laporan bahwa adanya perbuatan cabul yang dilaporkan pada Minggu (18/6/2023). Jadi kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut," katanya, Senin (19/6/2023) dikutip dari Tribun Medan.

Nelson juga mengatakan aksi bejat SM telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Pencabulan ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 dan lokasinya di rumah si tersangka. Tersangka SM dan DM serta korban satu rumah," jelasnya.

Pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sejak setahun lalu
Pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sejak setahun lalu (IST)

Sementara, sang kakek baru melakukan pencabulan terhadap cucunya itu pada 10 Juni 2023 lalu.

"Pencabulan itu sudah berulangkali dilakukan oleh ayahnya sendiri. Sementara untuk kakek korban melakukan pencabulan sekali pada tanggal 10 Juni 2023," kata Nelson.

Di sisi lain, Nelson mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban.

"Kami sudah melakukan visum terhadap korban," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan SM telah berpisah dengan istrinya selama lima tahun.

"SM sudah berpisah selama lima tahun dengan istrinya atau ibu korban," kata Nelson.

Baca juga: Ancam Bunuh Ibu Korban, Ayah di Banyuasin Rudapaksa Putri Tirinya Sejak Remaja, Kini Dicerai Suami

Jadi Atensi Komnas Perlindungan Anak

Tersangka Pencabulan di Toba Dua pelaku pencabulan, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba.

Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka.

Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menuturkan bahwa kasus ini turut menjadi atensi dari pihaknya.

"Untuk mengawal proses hukum dan mendampingi korban baik yang terjadi di Laguboti dan Porsea ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Posea yang dipimpin Ir.

Parlin Sianipar untuk mengawal kasus ini," jelas Arist Merdeka, Selasa (20/6/2023), dilansir Tribun Medan.

Arist juga mendesak agar Pemerintahan Kabupaten Toba melakukan deklarasi Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas.

Bocah kecil itu sempat kesakitan saat dipaksa berhubungan seksual oleh ayah dan kakeknya.
Bocah kecil itu sempat kesakitan saat dipaksa berhubungan seksual oleh ayah dan kakeknya. (freepic)

Tak hanya itu, dirinya juga mendesak pemerintah setempat untuk menggelar aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa, organisasi kepemudaan, karang taruna, alim ulama, hingga tokoh masyarakat.

"Jangan ditunda lagi, situasinya darurat," katanya.

Terkait kasus ini, Arist menjelaskan modus pelaku yaitu dengan mengancam korban jika tidak memenuhi nafsu seksualnya.

"Dengan ketakutan yang sangat namun korban terus dipaksa ayah dan kakeknya walaupun korban menahan sakit dan menangis saat dipaksa melakukan hubungan seksual," sambung Arist.

Dia pun mendesak agar Polres Toba menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana, junto padal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.

"Mengingat pelaku kekerasan seksual adalah ayah dan kakek kandung korban maka kedua pelaku dapat dijerat dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara. " tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kasus kekerasan seksual," pungkasnya.

Kasus Serupa

Pilu gadis belia AP yang berasal dari Pademangan, Jakarta Utara dicabuli ayah tiri selama 10 tahun.

Gadis yang berasal dari Pademangan, Jakarta Utara ini dicabuli oleh ayah sambungnya, ASM (42) sejak berusia 7 tahun.

Gadis tersebut hamil hingga kini melahirkan bayi hasil perbuatan bejat ayah tirinya.

Nahasnya AP yang kini berusia 17 tahun itu harus memomong anak dari ayah tirinya.

Apa keterangan polisi?

(Ilustrasi) Kasus pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi.
(Ilustrasi) Kasus pemerkosaan atau pencabulan anak di bawah umur diamankan polisi. (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, pencabulan oleh ayah tiri itu sudah dilakukan sejak AP masih berusia tujuh tahun.

"Ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak," kata Iverson, Selasa (16/6/2023).

Perbuatan tersebut berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami rudupaksa oleh pelaku AS.

Bahkan, seiring berjalannya waktu, pelaku memaksa korban untuk lakukan persetubuhan beberapa kali.

Baca juga: TUA BEJAT! Kakek di Jaktim Cabuli Siswi SD dengan Iming-iming Rp 2000, 5 Kali di Gudang Rumah

Pada saat dilaporkan ke kepolisian,kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan.

"Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," kata Iverson.

Kecurigaan kakak

-
- (Serambi Indonesia/ Net)

Tindakan asusila ini terungkap setelah kakak kandung AP, Yesika Tris Maliyawati (28), pada Maret 2023 menyadari adanya perubahan fisik sang adik yang cukup signifikan.

Usai dicecar sang kakak dengan sejumlah pertanyan, AP akhirnya mengakui bahwa ia disetubuhi oleh ayah tiri.

Saat melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) keluarga mengetahui usia kandungan AP sudah memasuki tujuh bulan.

Sementara itu, pelaku ASM kabur dari kediamannya.

 Geram terhadap pelaku yang tak bertanggung jawab, YT menyambangi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi pada 27 Maret 2023.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.

Setelah hampir tiga bulan buron, ASM akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023).

Terancam 20 tahun penjara

ASM terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun karena melakukan kekerasan seksual disertai ancaman terhadap anak sambungnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah 15 tahun penjara. "Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," kata Iverson.

Namun, pasal tersebut mengatur adanya pemberatan hukuman bagi pelaku yang seharusnya melindungi korban.

Dalam kasus ini, pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman, yakni sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lima tahun.

Pelaku merupakan ayah yang seharusnya melindungi korban.

Karena itulah, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini, maka ada pemberatan," kata Iverson.

Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga.

Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun," lanjutnya. (*)

(*)

--

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
dicabulihubungan seksualSumatera Utaraberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved