Berita Kriminal
BIADAB Ayah Kandung & Kakek di Toba Cabuli Anak 8 Tahun, Beraksi Sejak Tahun Lalu: Korban Kesakitan
Bocah berumur 8 tahun di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan ayah kandung dan kakeknya.
Editor: Putri Asti
"Kami sudah melakukan visum terhadap korban," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan SM telah berpisah dengan istrinya selama lima tahun.
"SM sudah berpisah selama lima tahun dengan istrinya atau ibu korban," kata Nelson.
Baca juga: Ancam Bunuh Ibu Korban, Ayah di Banyuasin Rudapaksa Putri Tirinya Sejak Remaja, Kini Dicerai Suami
Jadi Atensi Komnas Perlindungan Anak
Tersangka Pencabulan di Toba Dua pelaku pencabulan, SM dan DM (60) akhirnya diringkus polisi dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Toba.
Keduanya digiring ke Polres Toba setelah dibekuk di rumah tersangka.
Terpisah, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menuturkan bahwa kasus ini turut menjadi atensi dari pihaknya.
"Untuk mengawal proses hukum dan mendampingi korban baik yang terjadi di Laguboti dan Porsea ini, Komnas Perlindungan Anak menugaskan Tim Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Posea yang dipimpin Ir.
Parlin Sianipar untuk mengawal kasus ini," jelas Arist Merdeka, Selasa (20/6/2023), dilansir Tribun Medan.
Arist juga mendesak agar Pemerintahan Kabupaten Toba melakukan deklarasi Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas.

Tak hanya itu, dirinya juga mendesak pemerintah setempat untuk menggelar aksi pembatasan minuman keras dengan melibatkan gereja, kepala desa, organisasi kepemudaan, karang taruna, alim ulama, hingga tokoh masyarakat.
"Jangan ditunda lagi, situasinya darurat," katanya.
Terkait kasus ini, Arist menjelaskan modus pelaku yaitu dengan mengancam korban jika tidak memenuhi nafsu seksualnya.
"Dengan ketakutan yang sangat namun korban terus dipaksa ayah dan kakeknya walaupun korban menahan sakit dan menangis saat dipaksa melakukan hubungan seksual," sambung Arist.
Dia pun mendesak agar Polres Toba menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 3016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 34 Tahun 2002 tentang perlindungan ana, junto padal 82 UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun.
Sumber: Tribunnews.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|