Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman

Remaja 18 tahun di Balikpapan ini nekat menjual teman-temannya sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, ternyata dulu dia menjadi korban.

Editor: Amirul Muttaqin
TribunMakassar.com
ILUSTRASI wanita buka layanan prostitusi online, digerebek. 

Aksinya pun terendus petugas dan langsung mengamankan korban serta pelaku ke Polresta Balikpapan.

“Mereka menjalankan bisnis ini sejak setahun terakhir.

Menawarkan jasa tersebut secara acak kepada kenalan masing-masing,” kata Wirawan.

Ilustrasi pornografi
Ilustrasi pornografi (Thinkstock/AndreyPopov)

Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan kegiatan tersebut lantaran dirinya pernah menjadi korban perdagangan manusia pada usia 17 tahun.

Saat itu ia dijual dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan upah sebesar Rp700.000.

Rupanya dari pengalaman pahit itu pula NA justru menjadi seorang muncikari.

Ia pun mulai berpikir untuk mengendalikan bisnis haram tersebut dengan meraup keuntungan. Hingga akhirnya ia pun berhasil mendapatkan para korban untuk dijadikan PSK dan diperdagangkan melalui aplikasi Michat.

NA pun mulai menawarkan teman-temannya untuk menjadi PSK dan dijual lewat aplikasi Michat.

Meski tidak ada paksaan, NA berhasil mendapatkan beberapa temannya untuk dijadikan PSK dengan tarif yang beragam, mulai dari Rp 1,3 juta sampai Rp 1,7 juta untuk sekali kencan. 

“Iya betul, pelaku ini pernah jadi korban (TPPO) juga sebelum seperti ini,” pungkas Wirawan.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Remaja 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Mucikari, Jual Seorang Pria Kepada Pria Lain

Dalam beraksi, NA pun membuat kesepakatan dengan calon pelanggannya.

Mulai dari lokasi hingga tarif untuk mendapatkan layanan esek-esek dari korbannya itu.

Pelanggan harus membayar terlebih dahulu melalui transfer sebelum bertemu korban.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 12 UURI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau Pasal 2 atau pasal 9 UURI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

(KOMPAS.com/ Ahmad Riyadi)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Kompas.com
Tags:
BalikpapanTindak Pidana Perdagangan OrangTPPOOpen BOprostitusiMiChat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved