Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman

Remaja 18 tahun di Balikpapan ini nekat menjual teman-temannya sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, ternyata dulu dia menjadi korban.

Editor: Amirul Muttaqin
TribunMakassar.com
ILUSTRASI wanita buka layanan prostitusi online, digerebek. 

TRIBUNSTYLE.COM - Miris remaja 18 tahun di Balikpapan nekat menjadi seorang mucikari.

Terungkap pengalaman pahit, ternyata dia dulu pernah dijual lewat aplikasi MiChat.

Kini giliran dirinya yang menjual teman-temannya yang juga masih remaja hingga akhirnya ditangkap.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Alasan Ekonomi, Suami di Riau Tega Jual Mantan Istrinya ke Pria Hidung Belang Rp 250 Ribu Per Kencan

Tipiter Polresta Balikpapan berhasil menangkap para pelaku TPPO.
Tipiter Polresta Balikpapan berhasil menangkap para pelaku TPPO. (KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi)

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memang sangat meresahkan.

Tak ayal hal ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo dan menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memberantas kasus TPPO tersebut.

Alhasil sebanyak 457 tersangka kasus TPPO berhasil diungkap Polri di seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah korban 1.476 orang.

Di Balikpapan, jajaran Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang muncikari yang masih belia.

Ia berinisial NA (18).

Pelaku rupanya pernah menjadi korban TPPO namun justru kini menjadi muncikari.

NA pun ditangkap petugas saat menjual temannya yang berusia 16 dan 19 tahun belum lama ini.

Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya tindak prostitusi di salah satu guest house di Jalan Soekarno Hatta, KM 2,5 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Dari informasi tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati adanya kegiatan perdagangan orang dan prostitusi di lokasi yang dimaksud.

“Modusnya menawarkan Open BO melalui pesan WA (whatsapp) dari pelaku (NA) dengan cara mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp 1,7 juta,” katanya pada Senin (19/6/2023).

Pelaku pun menyuruh korbannya berinisial SN dengan mentransfer uang sebesar Rp700 ribu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
BalikpapanTindak Pidana Perdagangan OrangTPPOOpen BOprostitusiMiChat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved