Breaking News:

Berita Kriminal

Gadis 14 Tahun Layani Pria Diupah Rp 250 Ribu, Orang Tua Awalnya Curigai Ini, Terungkap Modus Pelaku

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru-baru ini terjadi di Ciamis dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

ISTIMEWA
Seorang siswa 14 tahun di Ciamis dibayar Rp 250 ribu untuk melayani seorang laki-laki hidung belang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru-baru ini terjadi di Ciamis dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp 250 ribu sekali transaksi.

Korban dicurigai oleh orang tuanya lantaran sering berbelanja dan mempunyai banyak uang.

Lantas seperti apa modus pelaku SM (20) untuk membujuk korban?

Baca juga: TAK ADA AKHLAK! Tante di Banyumas Jadi Mucikari Tega Jual 2 Keponakan Sendiri, Masih di Bawah Umur

Ilustrasi perdagangan orang.
Ilustrasi perdagangan orang. (ISTIMEWA)

Polres Ciamis mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya, seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dan diupah Rp 250.000 sekali transaksi.

"Diungkap 12 Juni 2023. Korban masih pelajar, di bawah umur," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6/2023) sore.

Kasus ini terungkap karena orang tua korban curiga anaknya selalu mempunyai uang. Selain itu, korban jadi lebih sering berbelanja.

"Akhirnya orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor," jelas Tony.

Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini. Hingga akhirnya mengamankan dua tersangka.

"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.

Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.

"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang.

"O menyambungkan (korban) ke tersangka SM," jelas Firmansyah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
tindak pidana perdagangan orangTPPOCiamis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved