Breaking News:

Berita Viral

BELUM Tentu Sedih, Ini Analisis Pakar Soal Tangisan Mario dan Shane saat Rekonstruksi Aniaya David

Dua tersangka penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani rekonstruksi. Keduanya sempat terlihat menangis.

YouTube KOMPASTV
Pakar analisis ekspresi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David 

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Mario Dandy Satriyo, AGH, Shane Lukas rencanakan penganiayaan terhadap David
Mario Dandy Satriyo, AGH, Shane Lukas rencanakan penganiayaan terhadap David (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto)

Baca juga: KETAHUAN Ada Voice Note Misterius Minta Dihapus, Mario Dandy Lempar Kesalahan, Imbasnya AGH Ditahan

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario Dandy Satriyo hajar David secara brutal, sempat ngaku tak takut dipolisikan
Mario Dandy Satriyo hajar David secara brutal, sempat ngaku tak takut dipolisikan (Twitter via Sripoku.com)

Baca juga: BIASA Hidup Enak, Mario Dandy Stres Tidur di Penjara, Kaget saat Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

(WartaKota/Joanita Ary)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diolah dari artikel Warta Kota dan TribunJakarta.com dengan judul Tangis Mario Dandy dan Shane Saat Rekonstruksi Bukan Berarti  Karena Sedih, Ini Kata Pakar Gestur dan Dari Tahanan, Mario Dandy Ngaku Selalu Doakan Kesembuhan David Tapi Tak Peduli Kondisi Sang Kekasih

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Tags:
Mario Dandy SatriyoDavid OzoraAGHShane LukasMonica Kumalasari
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved