Breaking News:

Berita Viral

BELUM Tentu Sedih, Ini Analisis Pakar Soal Tangisan Mario dan Shane saat Rekonstruksi Aniaya David

Dua tersangka penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas jalani rekonstruksi. Keduanya sempat terlihat menangis.

YouTube KOMPASTV
Pakar analisis ekspresi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David 

TRIBUNSTYLE.COM - Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora digelar di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam gelaran tersebut, 2 tersangka dihadirkan yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Keduanya sempat terlihat menangis. Pakar ekspresi Monica Kumalasari beber analisa mengenai tangisan keduanya, bukti penyesalan atau hanya pencitraan?

Ditengah proses rekonstrusi kasus penganiayaan david Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023), tersangka Mario Dandy Satriyo nampak tertunduk lesu, sambil memejamkan matanya ia pun tak kuasa menahan tangisnya.

Kemudian saat hendak melanjutkan adegan selanjutnya Mario terlihat semakin menangis, namun polisi tetap meminta Mario untuk melanjutkan adegan yang harus dia peragakan dalam rekonstruksi tersebut.

Dilansir dari Kompas TV Sabtu (11/3) terkait gestur yang ditunjukkan Mario selama rekonstruksi tersebut, pakar gestur dan mikroekspresi Monica Kumalasari memberikan pendapatnya.

Baca juga: Gimana Kondisinya Mario Dandy Getol Tanya Keadaan David, Bukan Sang Pacar, AGH Mulai Terbuang?

Monica menilai, Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael Alun itu masih menunjukkan emosi marahnya.

"Pada tayangan yang tampak oleh umum ini, kita tidak bisa mengamati ekspresi yang muncul dari wajah karena sangat terbatas sekali. Yang bisa kita lihat hanyalah gestur dan posturnya saja," kata Monica kepada Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

"Yang bisa diamati adalah pinggang ke atas, seperti badan yang mengembang yang disebut pressure cooker. Itu masih tampak."

"Itu adalah sensasi yang ditunjukkan saat seseorang memiliki emosi marah. Ketika gestur yang muncul marah, maka kita bertanya, marahnya kepada siapa? Hipotesisnya, mungkin dia marah kepada dirinya sendiri atas kejadian ini. Mungkin juga marah kepada AG, marah kepada Shane. Kita tidak bisa tahu secara spesifik, marahnya ini kepada siapa," jelasnya.

"Artinya, dengan peristiwa yang sangat membekas ini, perubahan emosinya belum terlihat sangat jelas."

Monica juga menuturkan, masih ada kesamaan secara gestur saat Mario pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang saat menjalani rekonstruksi penganiayaan David.

Sementara mengenai tangisan Mario dalam rekonstruksi, Monica mengatakan bahwa menangis belum tentu menunjukkan kesedihan.

Menurutnya, tangisan bisa muncul ketika ada emosi yang sangat intens dirasakan.

Mario Dandy menangis saat rekonstruksi
Mario Dandy menangis saat rekonstruksi (Tangkap layar Kompas Tv)

Baca juga: Stres! Kontras Kini Kehidupan Mario Dandy, Dulu Pamer Harta Sana-sini, Kini Pasrah Dikurung

"Walaupun kita melihat ada tangisan, kemudian Mario berusaha untuk menutup dengan tangannya, tetapi menangis itu bukan berarti seseorang sedang sedih," lanjutnya.

"Tangisan bisa muncul ketika seseorang merasakan emosi yang dominan, emosi yang sangat intens. Belum tentu juga ini karena kesedihan.

Tetapi ketika seseorang marah dengan intens, bisa juga marahnya sambil nangis. Atau juga emosi-emosi yang lain yang intens, responnya bisa menjadi tangisan," terangnya.

"Mungkin di sini kita juga bisa melihat ada kesedihan, tapi emosi tersebut tidak berdiri secara sendiri. Kalau kita lihat, ada beragam emosi, tapi masih ada emosi kemarahan yang nampak disini," tutur Monica.

Mario dan Shane yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario Dandy Getol Tanyakan Kondisi David

'Bagaimana kondisi David?' itulah pertanyaan yang selalu ditanyakan Mario Dandy Satriyo dari balik jeruji besi.

Tersangka penganiayaan David Ozora tersebut juga turut mendoakan korban.

Hal itu berbanding terbalik dengan responsnya saat sang kekasih, AGH ditahan oleh pihak kepolisian. Mario Dandy Satriyo sudah tak peduli dengan AGH?

Pengacara Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengklaim kliennya selalu menanyakan kondisi korban penganiayaan, Cristalino David Ozora (17).

David masih terbaring di ruang ICU setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.

"Yang selalu ditanyakan (Mario), bagaimana kondisi David, sampai sejauh mana," kata Dolfie kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Dolfie menambahkan, tim pengacara memberitahu Mario soal kondisi David berdasarkan perkembangan yang disampaikan awak media.

Baca juga: Resmi Ditahan, AGH Pasrah Tertunduk Lesu, Penampakan Perdana Pacar Mario Dandy Usai Diperiksa 6 Jam

"Karena kan kami hanya dengar dari media katanya sudah membaik. Kami sampaikan seperti apa yang kami dengar dan kami tahu dari media," ujar dia.

Menurutnya, Mario Dandy tak pernah berhenti mendoakan agar David segera pulih.

"Beliau setiap kali mendengar, merasa perlu mendoakan korban segera pulih," ucap Dolfie.

Di sisi lain, Dolfie menyebut bahwa Mario tidak menanyakan kondisi pacarnya yang berinisial AG (15).

"Tidak ada, tidak ada (Mario tanya kondisi AG)," kata dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sementara itu, polisi juga telah menangkap dan menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam. AG berstatus sebagai pelaku.

AG ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai pelaku selama sekitar enam jam di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Penangkapan dan penahanan AG diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Mario Dandy Satriyo selalu tanyakan kondisi David Ozora yang masih terbaring lemah di RS
Mario Dandy Satriyo selalu tanyakan kondisi David Ozora yang masih terbaring lemah di RS (TribunStyle/Kolase)

Baca juga: Terlanjur Sombong Bisa Bebas, Mario Dandy Ternyata Tak Tahu Harta Ayahnya Diperiksa KPK, Menyedihkan

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan (terhadap AG)," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun, berbeda dengan Mario dan Shane, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Mario Dandy Satriyo, AGH, Shane Lukas rencanakan penganiayaan terhadap David
Mario Dandy Satriyo, AGH, Shane Lukas rencanakan penganiayaan terhadap David (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto)

Baca juga: KETAHUAN Ada Voice Note Misterius Minta Dihapus, Mario Dandy Lempar Kesalahan, Imbasnya AGH Ditahan

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario Dandy Satriyo hajar David secara brutal, sempat ngaku tak takut dipolisikan
Mario Dandy Satriyo hajar David secara brutal, sempat ngaku tak takut dipolisikan (Twitter via Sripoku.com)

Baca juga: BIASA Hidup Enak, Mario Dandy Stres Tidur di Penjara, Kaget saat Rasakan Dinginnya Lantai Tahanan

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

(WartaKota/Joanita Ary)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diolah dari artikel Warta Kota dan TribunJakarta.com dengan judul Tangis Mario Dandy dan Shane Saat Rekonstruksi Bukan Berarti  Karena Sedih, Ini Kata Pakar Gestur dan Dari Tahanan, Mario Dandy Ngaku Selalu Doakan Kesembuhan David Tapi Tak Peduli Kondisi Sang Kekasih

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Sumber: Warta Kota
Tags:
Mario Dandy SatriyoDavid OzoraAGHShane LukasMonica Kumalasari
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved