Breaking News:

Berita Viral

Korban Kebakaran Plumpang Diberi Santunan Rp 10 Juta, Tapi Diminta Tak Gugat Pertamina : Kami Kecewa

Keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang kecewa saat dilarang menggugat Pertamina usai mendapat uang santunan sebesar Rp 10 juta.

Kolase Tribun Style/WartaKota
Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang diminta tak tuntut Pertamina. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ada kejadian mengejutkan di tengah duka kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Salah satu keluarga korban tewas imbas kebakaran tersebut mengaku diminta tak menggugat Pertamina setelah diberi uang santunan sebesar Rp10 juta.

Rohma, salah satu keluarga korban tewas, mengaku sempat menandatangani surat pernyataan agar keluarganya tak melayangkan gugatan kepada Pertamina.

Baca juga: Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan Terseret Kebakaran Depo Plumpang, Izinkan Pembangunan Rumah

Menurut Rohma, surat tersebut ditandatangani saat mengambil jenazah orangtuanya yang menjadi korban kebakaran Depo Plumpang di RS Polri, Kramat Jati pada Minggu (5/3/2023) lalu.

Dilaporkan sebelumnya, ada 19 orang yang menjadi korban tewas terkait insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

Saat itu, Rohma mengaku bahwa ia dan keluarganya tidak membaca lebih lanjut mengenai surat yang disodorkan pihak yang mengaku dari Pertamina lantaran masih dalam keadaan berduka dan ingin segera memakamkan orangtuanya.

Namun, setibanya di rumah usai pemakaman Iriana, keluarga terkejut saat membaca isi surat bermaterai tersebut.

Pasalnya isi di dalam surat itu menyatakan keluarga menerima uang santunan sebesar Rp10 juta, dengan tidak boleh ada gugatan ke Pertamina ke depannya.

Hal tersebut membuat Rohma mengaku kecewa lantaran pihak yang mengaku dari Pertamina sengaja memanfaatkan kondisi keluarga yang sedang berduka.

"Keluarga menandatangani surat itu dan terima uang Rp 10 juta karena dalam keadaan bingung saat ambil jenazah orang tua dan tidak sadar apa isi suratnya, kita kecewa," ujar Rohma saat ditemui jurnalis KOMPAS TV, Senin sore (6/3/2023), dikutip dari Kompas.tv.

Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang dilarang tuntut Pertamina.
Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang dilarang tuntut Pertamina. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Tanggapan Pertamina

Terkait dengan keluarga Rohma, Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Bagian Barat, Deny Djukardi, menyatakan akan menelusurinya.

Menurut Deny, saat ini tim masih mendata ahli waris yang menjadi korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang.

"Kami akan meminta konfirmasi dengan tim kami di Plumpang, karena kami masih mendata masing-masing korban dan ahli waris," ujar Deny.

Adapun peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 20.11 WIB.

Halaman
1234
Sumber: GridHot.id
Tags:
PlumpangkebakaranPertaminaJakarta Utaragugat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved