Breaking News:

Berita Viral

Korban Kebakaran Plumpang Diberi Santunan Rp 10 Juta, Tapi Diminta Tak Gugat Pertamina : Kami Kecewa

Keluarga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang kecewa saat dilarang menggugat Pertamina usai mendapat uang santunan sebesar Rp 10 juta.

Kolase Tribun Style/WartaKota
Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang diminta tak tuntut Pertamina. 

Antitesis yang dimaksud Jhonny adalah apabila Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (pesaing Anies saat Pilgub 2017) terpilih, maka warga di lokasi tersebut akan digusur.

Padahal menurut Jhonny, saat itu Ahok hanya memberikan semacam jalan keluar yakni orang-orang yang tinggal di sekitar Depo Plumpang akan direlokasi ke rusun.

Karena memang berbahaya tinggal berada di dekat objek vital.

"Warga kan enggak mau. Karena memang ada janji yang sangat menggiurkan dari Pak Anies," kata Jhonny.

Ketika Anies terpilih, menurut Jhonny, Anies kebingungan untuk merealisasikan janjinya itu.

Dikarenakan tanah di lokasi tersebut adalah milik Pertamina, dan tidak bisa semata-mata memberikan bukti hak miliknya.

"Itu kan berhubungan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), jadi tidak segampang itu," kata Jhonny.

Akhirnya kata Jhonny, muncul ide dari Anies yang memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kawasan.

Padahal secara faktual, kata Johnny, masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin yang diberikan oleh Anies.

"Tapi kembali lagi, sejak awal itu kan tanah Pertamina. Dan memang objek vital seperti itu tidak boleh ada pemukiman padat penduduk di sekitarnya," tandas Jhonny.

Dibela PKS

Sementara Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan sudah sewajarnya tidak membuat kegaduhan atas musibah yang menelan korban jiwa 19 orang termasuk anak-anak dan puluhan korban luka bakar.

“Jangan senangnya buat gaduh dengan mempermasalahkan IMB yang dikeluarkan era Gubernur Anies, mari kita bicara dengan data, sehingga bisa bijak menilai musibah ini dan perlu kita carikan solusinya,” ujar pria yang akrab disapa Bang Yani ini, Senin (6/3/2023).

Menurut Yani, informasi dari Lurah Rawa Badak Selatan, IMB yang diberikan era Anies adalah IMB kawasan, bukan IMB atas lahan untuk mengakui bangunannya.

Ia beralasan sebelumnya warga sudah mendapatkan legalitas keberadaanya dalam bentuk KTP yang dikeluarkan di era Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi legalitas itu sudah ada jauh sebelum IMB itu dikeluarkan. IMB yang dikeluarkan pun adalah IMB kawasan untuk mengakui keberadaan penduduk tersebut yang sudah memiliki KTP,” paparnya.

“Maka dari itu tidak pas, kita menyalahkan siapa dan siapa, mari kita carikan solusi terbaik untuk Pertamina dan warga sekitar,” sambungnya lagi.

Politisi PKS ini juga menambahkan, bahwa musibah kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina ini adalah yang kedua, sebelumnya terjadi di tahun 2009.

Jadi, seperti ada aspek kelalaian di Pertamina sendiri yang menyebabkan terjadinya kebakaran,

“Kok bisa sampai dua kali terjadi, jadi fokusnya ke sini, jangan melebar kemana-mana,” tegasnya.

Kalaupun tidak ada pemukiman, kebakaran di Depo BBM Plumpang yang berada di tengah kota itu tetap berbahaya sehingga perlu dipindahkan posisi Deponya agar tidak berada di tengah kota.

Baca juga: Perjuangan Lansia Selamatkan Diri dari Kebakaran Plumpang, Sesak Napas di Jalan: Asap di Mana-mana

Suasana di lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam.
Suasana di lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/3/2023) malam. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo A)

Kebakaran Depo Plumpang

Depo Pertamina Plumpang di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, terbakar pada Jumat (3/3/2023) malam sekitar pukul 20.16 WIB.

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang memicu terjadinya ledakan hingga api merembet ke lokasi sekitar kejadian.

"Permukiman sendiri yang terdampak itu ada sebagian, mungkin satu RT di RW 09 dan ada di RW 01. Jumlah rumah yang termakan belum terhitung, kisarannya puluhan," ungkap Perwira Piket Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Idrisman, Sabtu.

Sebanyak 52 unit mobil pemadam kebakaran dari lima wilayah kota administrasi, dengan jumlah 250 personel, dikerahkan untuk memadamkan Depo Pertamina Plumpang yang kebakaran.

Api baru bisa dipadamkan enam jam, pada Sabtu (4/3/2023) dini hari pukul 2.00 WIB, setelah kebakaran terjadi.

(*)

(GridHot/Anggriawan)

Sebagian artikel ini diolah dari GridHot dengan judul: Keluarga Korban Ngaku Ada Pihak Pertamina yang Sodorkan Surat Tidak Boleh Menggugat Insiden Depo Plumpang, Disuruh Tanda Tangan Saat Proses Pengambilan Jenazah

Sumber: GridHot.id
Tags:
PlumpangkebakaranPertaminaJakarta Utaragugat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved