SIAP-SIAP Lapor Pajak ke DJP, Ini Cara Isi SPT atau Surat Pemberitahuan 1770 SS Tahunan di e-Filing
Jangan telat lapor pajak, ini cara mengisi SPT tahunan 1770 secara online e-Filing.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Menuju bulan Maret, DJP bakal memberi pemberitahuan bagi masayarakat Indonesia soal pajak.
Tentu tak semua orang bisa dengan lancar mengisi SPT atau laporan pajak tahunan, simak caranya di sini.
Inilah cara mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 SS secara online online melalui e-Filing.
SPT Tahunan 1770 SS wajib diisi oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Baca juga: H-1 Laporan SPT Pajak Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Berikut Cara Lengkapnya
Lebih jelasnya, pengisian SPT Tahunan 1770 SS ini dilakukan oleh pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp60 juta atau sekitar itu.
Sementara SS pada SPT Tahunan 1770 SS ini memiliki arti Sangat Sederhana.
Dikutip dari laman pajak.go.id, WP harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing saat ini banyak dipilih, lantaran tahapan dan prosesnya yang mudah.
Berikut cara mengisi SPT Tahunan 1770 SS secara online melalui e-Filing:
Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS melalui e-Filing
1. Buka situs DJP di www.pajak.go.id, klik ‘Login’;
2. Isikan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP), password, Kode Keamanan (captcha), lalu klik 'Login';
3. Setelah login, klik 'e-Filing';
4. Klik 'Buat SPT';
5. WP selanjutnya akan diarahkan ke halaman pembuatan formulir SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;