Breaking News:

SIAP-SIAP Lapor Pajak ke DJP, Ini Cara Isi SPT atau Surat Pemberitahuan 1770 SS Tahunan di e-Filing

Jangan telat lapor pajak, ini cara mengisi SPT tahunan 1770 secara online e-Filing.

Editor: Dhimas Yanuar
Twitter @DitjenPajakRI
Cara lapor SPT Tahunan 

6. Klik 'SPT 1770 SS';

5. Isi tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan status pembetulan (isikan 0 jika bukan pembetulan), lalu klik button 'Berikutnya';

6. Sistem akan menampilkan Data Pembayaran Pajak

7. Bagian A:

- Penghasilan Bruto: total penghasilan selama satu tahun

- Pengurang: misal biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT

- Penghasilan Tidak Kena Pajak

- PPh yang telah dipotong oleh perusahaan

- Status SPT

- Klik 'Lanjut ke B'

8. Bagian B:

- Penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak

9. Bagian C:

- Nominal harta dan utang

- Apabila sudah terisi, baca dengan teliti Pernyataan yang tersedia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Tags:
SPTDJPDitjen PajakpajakDirektorat Jenderal Pajak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved