Breaking News:

H-1 Laporan SPT Pajak Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Berikut Cara Lengkapnya

Jangan lupa besok hari terakhir lapor SPT Pajak Tahunan, simak cara berikut agar tak kena sanksi.

Twitter @DitjenPajakRI
Cara lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Jangan lupa besok hari terakhir lapor SPT Pajak Tahunan, simak cara berikut agar tak kena sanksi.

Inilah cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online.

Kamis (31/3/2022) besok menjadi hari terakhir bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Inilah cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online di www.pajak.go.id:

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
www.pajak.go.idSPTonlineNPWP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved