SIAP-SIAP Lapor Pajak ke DJP, Ini Cara Isi SPT atau Surat Pemberitahuan 1770 SS Tahunan di e-Filing
Jangan telat lapor pajak, ini cara mengisi SPT tahunan 1770 secara online e-Filing.
Editor: Dhimas Yanuar
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,
- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,
- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
(*)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing