Breaking News:

SIAP-SIAP Lapor Pajak ke DJP, Ini Cara Isi SPT atau Surat Pemberitahuan 1770 SS Tahunan di e-Filing

Jangan telat lapor pajak, ini cara mengisi SPT tahunan 1770 secara online e-Filing.

Editor: Dhimas Yanuar
Twitter @DitjenPajakRI
Cara lapor SPT Tahunan 

- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri (misalnya : usaha pertokoan, salon, warung dan lain-lain) atau,

- Pekerjaan bebas (misalnya: dokter, notaris, petugas dinas asuransi dan lain-lain) atau,

- WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja

- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

- Wajib Pajak yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya (seperti: bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya).

- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

(*)

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 SS Secara Online melalui E-Filing

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Tags:
SPTDJPDitjen PajakpajakDirektorat Jenderal Pajak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved