TRIBUNSTYLE.COM - PPKM diperpanjang, simak aturan lengkapnya untuk berkendara selama PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021.
PPKM telah resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengutarakannya pada pidato resmi pada Minggu (25/7/2021).
Dalam PPKM terbaru ini ada banyak perbedaan dengan PPKM sebelumnya.
Pada PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Tarik Napas Lega, PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Kelonggaran, Makan di Warung Maksimal 20 Menit
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021 tapi Ada Pelonggaran, Apa Saja? Ini Kata Jokowi
Ada 89 kota dari 6 provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4.
Ada 33 kota dari 5 provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Level 3.
Untuk aturan berkendara selama PPKM Level 4 tak mengalami perubahan dari PPKM sebelumnya.
Tidak ada perubahan itu meliputi, kapasitas penumpang atau syarat perjalanan.
Sementara untuk PPKM Level 3, melansir GridHealth (26/7/2021), ada sedikit perbedaan.
PPKM Level 4
Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental, jumlah penumpang dibatasi dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 3
Untuk transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental dibatasi dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan aturan.
Persyaratan Perjalanan Domestik PPKM Level 3 dan 4