Reporter: Gigih Panggayuh
TRIBUNSTYLE.COM - PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, tapi ada sejumlah pelonggaran, apa saja? Ini kata Jokowi.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebagai informasi, PPKM Darurat Jawa-Bali telah diperpanjang menjadi PPKM Level 4 hingga 26 Juli.
Update terkini, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2012.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui pidato singkat yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021, malam.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi.
Baca juga: Kabar Gembira, Subsidi Gaji Bakal Dibagikan di Wilayah PPKM Level 4, Simak Syarat Mendapatkannya
Baca juga: JANGAN ASAL, Aturan Aman Mandi bagi Pasien Covid-19 yang Demam Tinggi, Perhatikan Suhu Air
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
Meski begitu, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam penerapan PPKM level 4.
Berikut ini sejumlah penyesuaian alias pelonggaran PPKM yang dilakukan pemerintah.
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait,” lanjut Jokowi.