Tarik Napas Lega, PPKM Level 4 Diperpanjang dengan Kelonggaran, Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Ika Putri Bramasti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM level 4 diperpanjang, makan boleh di warung makan maksimal 20 menit.

Reporter: Gigih Panggayuh

TRIBUNSTYLE.COM - PPKM level 4 diperpanjang dengan sedikit kelonggaran, salah satunya makan boleh di warung maksimal 20 menit.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Sebagai informasi, PPKM Darurat Jawa-Bali telah diperpanjang menjadi PPKM Level 4 hingga 26 Juli.

Update terkini, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2012.

Hal itu disampaikan Jokowi melalui pidato singkat yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli 2021, malam.

Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Baca juga: 5 Cara Pulihkan Paru-paru bagi Pasien yang Telah Sembuh Covid-19, Demi Hindari Kerusakan Permanen

Baca juga: Kabar Gembira, Subsidi Gaji Bakal Dibagikan di Wilayah PPKM Level 4, Simak Syarat Mendapatkannya

Ilustrasi pembatasan kegiatan masyarakat. (Pixabay)

Meski begitu, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam penerapan PPKM level 4.

Penyesuaian tersebut boleh dikatakan pelonggaran aktivitas masyarakat.

Salah satunya adalah makan di warung, kini diperbolehkan.

Namun, tetap dibatasi, yakni makan di tempat maksimal 20 menit untuk setiap pengunjung.

Selain itu, warung makan diperbolehkan buka dan melayani pelanggan sampai pukul 20.00, dengan protokol kesehatan ketat.

Ada lagi sejumlah pelonggaran pada masa perpanjangan PPKM level 4 ini.

Berikut sejumlah penyesuaian alias pelonggaran PPKM yang dilakukan pemerintah.

Ilustrasi menyantap makanan di tempat makan. (Freepik)

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;

Halaman
12