* Harus memiliki dan dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.
* Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel maksimal H-2 atau berbasis rapid antigen dengan pengambilan sampel maksimal H-1.
* Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
* Menunjukkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintah dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Penting diketahui, seluruh syarat perjalanan itu tidak berlaku untuk perjalanan aglomerasi, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, atau Surabaya Raya.
Tak hanya itu, bagi para sopir angkutan logistik dan transportasi barang juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19.\
Tidak lupa selama berkendara di perjalanan wajib memathui protokol kesehatan. Berkendara, baik pengemudi dan penumpang wajib mengenakan masker yang direkomendasikan. (Gazali Solahuddin/GridHealth)
Artikel ini pernah tayang di GridHealth berjudul Aturan Berkendara Selama PPKM Level 4 dan 3 Hingga 2 Agustus 2021
Simak artikel terkait penyembuhan Covid-19 lainnya di sini >>>>