TRIBUNSTYLE.COM - Pandemi virus corona yang membuat masyarakat harus berdiam diri dirumah ternyata berpengaruh terhadap ekonomi di Indonesia.
Banyak pelaku usaha yang mengentikan total operasional mereka yang menyebabkan angka pemutusan hubungan kerja juga meningkat.
Berbagai daerah masih memberlakukan Pebatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penularan virus corona.
Untuk memulihkan perekonomian agar kembali normal, Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian telah menyusun tahapan atau fase untuk pembukaan kembali kegiatan bisnis dan industri pasca penyebaran pandemi Covid-19.
• PSBB di DKI Jakarta Berakhir, Ini 60 Mall yang akan Kembali Beroperasi Pada 5 Juni 2020
• New Normal Tahap Pertama Dimulai di 4 Provinsi, Mal & Restoran Akan Dibuka Tapi Pengunjung Dibatasi
Pembukaan kembali kegiatan bisnis dan industri ini dibagi dalam beberapa fase.
Dilansir dari Kontan, berikut adalah timeline fase new normal untuk pemulihan ekonomi dalam 5 tahap.
Tahap 1 (1 Juni)
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan
Tahap 2 (8 Juni)
- Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan
Tahap 3 (15 Juni)
- Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dgengan protokol kesehatan Covid-19
- Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
Tahap 4 (6 Juli)
- Pembukaan kegiatan ekonomi dengan tambahan evaluasi untuk pembukaan secara bertahap restoran, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat
- Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
Tahap 5 (20-27 Juli)
- Evaluasi untuk 4 fase dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar
- Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka.
Sektretaris Kementerian Koordianator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan bahwa hal yang beredar di masyarakat tersebut merupakan kajian awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens meklkukan kajian dan kebijakan pemerintah menjelang, selama, dan pasca pandemi Covid-19.
"Kajian awal yang beredar tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pascapandemi Covid-19 mereda," kata Susiwijono dalam keterangannya.
(TribunStyle.com/Anggie)
• POPULER New Normal Berlaku bagi Siswa dan Guru, Perhatikan Posisi Duduk hingga Ada Skrinning Ketat
• Berdamai dengan Covid-19, Ini Aturan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan di Tempat Kerja
Panduan Protokol 'New Normal' Agar Tetap Terhindar dari Covid-19 saat Pandemi Virus Corona