Virus Corona

Berdamai dengan Covid-19, Ini Aturan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan di Tempat Kerja

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pekerja PT. Eigerindo MPI ketika sedang memproduksi APD.

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah aturan pemerintah terkait penerapan new normal di tempat kerja dalam rangka 'berdamai' dengan Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menerapkan new normal bagi perkantoran dan industri dalam rangka menghadapi pandemi virus corona.

Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Aturan tersebut telah diterbitkan oleh Kemenkes pada Sabtu (23/5/2020) lalu.

Dikutip dari laman resmi Kemenkes, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Sebab, besarnya jumlah populasi pekerja, besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Mulai Terapkan New Normal, Pemerintah Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Meski Terlihat Santai, Inilah 5 Alasan Work From Home Tidak Semudah yang Dibayangkan

Ilustrasi bekerja sesuai protokol pencegahan Covid-19. (Pixabay)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 terkait PSBB, salah satu upaya penanganan Covid-19 adalah dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, karena roda perekonomian harus tetap berjalan.

Beberapa perusahaan memang ada yang bisa lancar memberlakukan work from home (WFH).

Sayangnya, ada pula beberapa perusahaan yang tidak memungkinkan untuk menerapkan WFH.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” ujar Terawan melalui laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id., Sabtu (23/5/2020).

Ilustrasi wanita mengenakan masker kain. (Pixabay)

Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan aturan Kemenkes.

A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

Halaman
123