Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Pemulung di Mataram Setubuhi Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan: Saya Seperti Binatang

Seorang pemulung di Mataram tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Ia merudapaksa korban setelah memulung.

Eva.vn
Ilustrasi - Pemulung di Mataram tega rudapaksa putrinya hingga hamil dan melahirkan 

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," ucap Maruly.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023.

Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly.

(Kompas.com/Fitri)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJakarta.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksapemulungMataram
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved