Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT! Pemulung di Mataram Setubuhi Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan: Saya Seperti Binatang

Seorang pemulung di Mataram tega merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Ia merudapaksa korban setelah memulung.

Eva.vn
Ilustrasi - Pemulung di Mataram tega rudapaksa putrinya hingga hamil dan melahirkan 

TRIBUNSTYLE.COM - 'Saya telah berbuat seperti binatang' begitulah penyesalan EH, seorang pemulung di Mataram asal Maluk, Sumbawa Barat.

Ia tega menyetubuhi anak sulungnya sendiri yang berusia 17 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Selama ini EH kerap mengajak korban memulung, bahkan tidur di gerobaknya.

Baca juga: Siasat Ayah Rudapaksa Anak Kandung saat Pingsan di Jambi, Buat Laporan Polisi Palsu Tuduh Tetangga

Ya, seorang pemulung asal Maluk, Sumbawa Barat, berinisial EH (42) memperkosa anak kandungnya, RN (17) sampai hamil dan melahirkan.

RN bersama empat orang adik adiknya tinggal bersama EH setelah sang ayah bercerai dengan ibu kandung mereka pada 2019.

Pelaku memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun hingga korban hamil dan melahirkan.

Pelaku mengaku telah memperkosa anak sulungnya tersebut.

"Saya salah, saya telah berbuat seperti binatang pada anak saya sendiri, saya salah pikiran saya tidak benar," kata EH dengan tangan terikat di Mapolda NTB, Kamis (18/1/2024).

Pelaku mengaku meninggalkan Sumbawa Barat menuju Mataram.

Dia tinggal bersama anak-anaknya di sebuah tempat indekos.

Sang anak mengikuti ayahnya memulung di sepanjang jalan Kota Mataram-Cakranegara.

Baca juga: Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa

Ilustrasi - Pemulung tega rudapaksa anak kandungnya sendiri
Ilustrasi - Pemulung tega rudapaksa anak kandungnya sendiri (medium.com)

Saat pulang memulung itulah pelaku memperkosa korban.

Korban pun mengandung sampai melahirkan seorang bayi.

Korban RN saat ini berada di rumah aman bersama sang bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa pelaku selama ini telah memperkosa putri kandungnya sejak berada di Sumbawa Barat sampai menuju Mataram.

"Jadi sejak di Maluk, Sumbawa Barat hingga korban diajak pindah ke Cakranegara Mataram, keliling memulung bahkan kadang kala tidur di gerobak pemulungnya, pelaku telah pemerkosa anaknya, hingga akhirnya hamil dan melahirkan" jelas dia.

EH akhirnya ditangkap di tempat kosnya di wilayah Cakra, Kota Mataram.

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa kasus yang menimpa korban RN telah ditangani oleh unit PPA.

"Korban sudah ditangani dan berada di bawah pengawasan PPA Polda NTB, kita menjaga kondisi psikis korban untuk tetap tenang agar bisa merawat anaknya," kata Pujawati.

Baca juga: TAMPANG Guru di Medan yang Tega Rudapaksa Keponakan hingga Hamil, Beraksi Setelah Pulang Haji

Ilustrasi - Remaja 17 tahun dirudapaksa ayah hingga hamil.
Ilustrasi - Remaja 17 tahun dirudapaksa ayah hingga hamil. (Freepik via Kompas)

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa

Ayah di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial N (49) tega memperkosa dua anak kandungnya sendiri hingga salah satunya melahirkan.

Rupanya meski telah berbuat keji dan abmoral, N masih bisa tertawa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kapolres Sukabumi Kamis (9/11/2023).

Mulanya Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede memberi sejumlah pertanyaan kepada N.

Tersangka kemudian mengakui keduanya adalah putri kandungnya.

"Anak kandung, rasa kasih sayang ada," ucap N menjawab pertanyaan Kapolres.

N mengaku, aksi bejat terhadap dua putrinya tidak diketahui sang istri.

Seorang pria di Kecamatan Cisolok
Seorang pria di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial N (49) memperkosa dua anak kandungnya sendiri hingga salah satunya melahirkan. N ternyata masih bisa tertawa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kapolres Sukabumi Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Ayah di Sukabumi Tak Nafsu dengan Istri, Pilih Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD hingga Melahirkan

Ia menjalankan aksi bejatnya saat sang istri tertidur.

Aksi bejat yang dilakukan N terhadap dua putrinya dilakukan sudah bertahun-tahun, dari dua anaknya berusia 9 dan 10 tahun sampai usia 17 dan 19 tahun.

Bahkan satu orang dari dua putri pelaku itu sampai hamil dan melahirkan.

"Istri tidur (saat beraksi, red), (anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja, red), iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," ujar N kepada Kapolres, AKBP Maruly Pardede.

Kapolres lalu bertanya soal panggilan N terhadap bayi yang dilahirkan putrinya itu.

"Dipanggil cucu anak?" tanya Kapolres kepada N.

Seolah tak berdosa, N malah tertawa menjawab pertanyaan Kapolres tersebut.

"Cucu anak," ucap N sambil tertawa.

Sontak, respon N langsung mendapatkan teriakan dari awak media yang dibuat kaget dengan sikap N saat menjawab pertanyaan Kapolres.

Korban Diancam

Maruly mengungkap, aksi pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Marully.

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Demi melancarkan aksi bejatnya, N sering mengancam dan melakukan tindak kekerasan ke kedua korban agar menuruti hasratnya.

Tersangka melakukan kekerasan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis dan benda hias dinding.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Menurut Maruly, pelaku mengaku melakukan rudapaksa terhadap anak kadungnya karena sudah tidak ada nafsu terhadap istrinya serta sering menonton video porno.

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," ucap Maruly.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023.

Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly.

(Kompas.com/Fitri)(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJakarta.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inirudapaksapemulungMataram
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved