Berita Kriminal
Remaja 17 Tahun Ajak Gadis 16 Tahun Kawin Lari, Murka Ditolak hingga Lakukan Kekerasan Seksual
Korban yang berusia 16 tahun ditarik masuk kamar dan mengalami kekerasan seksual oleh pacarnya yang berusia 17 tahun.
Editor: Amirul Muttaqin
Jika menolak maka akan disebar bahwa korban telan dinodai, akhirnya korban memutuskan bertemu pelaku 18 Desember 2023," terang Pujawati.
Saat itulah pelaku membawa korban ke sebuah kos milik kawannya di wilayah Meninting, Lombok Barat.
Di sana pelaku memaksa korban masuk kamar.
Korban menolak dan tetap minta pulang karena tidak mau menikah dengan pelaku.
Pelaku DA emosi lalu mencekik korban hingga pingsan dan kemudian memperkosa korban.
Pelaku memperkosa korban dalam kondisi pingsan.
Saat siuman dari pingsan, korban menemukan dirinya dalam kondisi hanya mengenakan baju dalam saja.
Korban memaksa untuk pulang, namun pelaku kembali memaksa korban melayaninya hingga akhirnya diizinkan pulang.
"Kita sudah meningkatkan status DA ini dari anak saksi (anak sebagai saksi) menjadi anak berkonflik dengan hukum, dan selanjutnya dititipkan di Balai (tempat anak-anak bermasalah dengan hukum)," kata Pujawati.
Dari kasus ini, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah baju kaos lengan pendek warna orange, kaos warna pink, dalaman bermotif bunga, celana panjang warna biru, dan sejumlah dokumen.
DA juga diancam dengan pidana persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik (TPKS) yang terjadi secara berulang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang Undang Nomer 17 tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Pujawati juga mengimbau para orangtua agar mengawasi anak-anak mereka, terutama di luar jam sekolah serta meningkatkan pola pengasuhan.
Baca juga: CURHAT Wanita Punya Suami Kelainan Seksual, Awalnya Dikira Pria Saleh: Kalau Tak Dituruti Marah
Joko Jumadi, koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi persoalan yang serius di NTB.
Karena itu, pengawasan harus benar benar dilakukan oleh semua pihak, mulai dari orangtua, pengajar hingga aparat kepolisian.
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|