Berita Kriminal
Demi Jalani Pesugihan, Ibu di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anak, Izinkan Suami Cabuli Putrinya
Demi melancarkan praktik pesugihan, ibu di Purbalingga jadikan anaknya sendiri sebagai tumbal. Izinkan suaminya untuk mencabuli sang anak.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Demi melancarkan praktik pesugihan, ibu di Purbalingga jadikan anaknya sendiri sebagai tumbal. Izinkan suaminya untuk mencabuli sang anak.
Teganya seorang ibu di Purbalingga, korbankan anaknya sendiri sebagai tumbal dalam praktik pesugihan.
Entah bagaimana bisa, dia mengizinkan suaminya untuk mencabuli sang anak demi kesuksesan pesugihan yang tengah dijalaninya.
Meski korban sempat menolak, namun sang ibu kejam itu terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Kasus suami istri bejat di Purbalingga tega merusak keperawanan anak sendiri ini pun viral.
Mereka akhinya ditangkap polisi atas kasus persetubuhan terhadap anak.
Baca juga: Cari Pesugihan, Warga Bantul Malah Ditipu Dukun Abal-abal, Terlanjur Beli Boneka Jenglot Rp 17 Juta
Dalam kasus ini, tersangka yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Yang bikin tak habis pikir adalah ia justru didukung istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Si ibu SK (42) merupakan warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan tersangka RM menyetubuhi korban yakni anak perempuan berusia 16 tahun berinisial SK atas izin ibu kandungnya.
Alasannya dengan dalih melancarkan proses ritual pesugihan.
Kronologis kejadian Desember 2023.
Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya tentang ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.
Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 tahun untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar utang ibunya yang cukup banyak.
Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.
Baca juga: Hampir Jadi Tumbal, Siska Terperosok Masuk Sekte Pengabdi Setan di Malang, Polisi Turung Tangan
Pengungkapan kasus bermula saat korban berada di rumah neneknya dan tidak mau pulang.
Ia kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.
Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.
Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.
Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.
Kasus Lainnya - Modus usir roh halus, seorang ayah bejat di Tangerang tega mencabuli anak tirinya sendiri. Ibu korban ikut tertipu, dikira putrinya ketempelan.
Demi melancarkan aksi bejat, seorang ayah di Tangerang nekat mencabuli anak tirinya.
Dengan modus sang anak ketempelan roh halus, ayah laknat ini pun berhasil membuat putrinya percaya.
Sang ibu bahkan juga ikut termakan kebohongannya.
Lantas, bagaimana kronologi lengkapnya?
Seorang pria berinisial S (53) berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
Pasalnya, S diduga telah melakukan kekerasan seksual pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Bocah Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali, Niat Mengadu ke Ibu Berakhir Kecewa, Dituding Bohong
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (12/1/2023)
Lebih lanjut Arief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/12/2023) pukul 22.00 WIB di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus korban diikuti atau ketempelan mahluk halus atau mahluk gaib.
Ibu korban yang juga merupakan istri dari S, mempercayai hal tersebut sehingga meminta kepada suaminya agar segera mengobati korban.
Guna memuluskan niatnya, S meminta ibu korban terlebih dahulu keluar untuk menjauh dari rumah sebagai salah satu syarat pengobatan.
"Setelah itu, korban dimandikan dengan kembang 7 rupa oleh pelaku dan langsung menjalani aksinya memperkosa korban," kata dia.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun," sambungnya.
Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.
Baca juga: AKAL Bulus Paman di Polman Cabuli Keponakan Umur 10 Tahun, Rayu Pakai Uang Jajan dan Dibelikan Tas
Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.
"Akibat perbuatannya tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucapnya.
"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dan Tribuntangerang.com
Sumber: Tribun Jateng
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|