Breaking News:

Berita Kriminal

AKAL Bulus Paman di Polman Cabuli Keponakan Umur 10 Tahun, Rayu Pakai Uang Jajan dan Dibelikan Tas

AKSI bejat paman cabuli keponakan umur 10 tahun di Polman, rayu pakai uang jajan dan janji dibelikan tas.

Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
AKSI bejat paman cabuli keponakan umur 10 tahun di Polman, rayu pakai uang jajan dan janji dibelikan tas. 

TRIBUNSTYLE.COM - AKSI bejat paman cabuli keponakan umur 10 tahun di Polman, rayu pakai uang jajan dan janji dibelikan tas.

Kamis (11/1/2024), Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap modus seorang paman inisial PM (50) mencabuli keponakannya berusia 10 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Polman usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit PPA Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan korban mengaku telah dicabuli sebanyak enam kali.

Diceritakan awalnya pelaku melihat keponakannya ini mandi hingga timbul niat jahat.

Pelaku pencabulan inisial PM
Pelaku pencabulan inisial PM (50) saat digiring polisi masuk ke Rutan Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Selasa (11/1/2024).

Baca juga: BEJAT! Guru di Yogyakarta Cabuli 15 Murid Kelas 6 SD, Ajak Nonton Film Dewasa, Bahkan Ajari Open BO

"Modusnya ini pelaku iming-imingi korban dengan uang jajan, dibelikan tas, dan barang-barang," terang Ipda Mulyono kepada wartawan.

"Lalu pelaku memeluk dan mencium hingga diraba kemaluannya, itu pencabulan yang ke enam kali," lanjutnya.

Korban yang masih dibawah umur ini sempat diperiksa di rumah perlindungan anak.

Disebutkan hasil pemeriksaan, korban trauma dan takut saat melihat pamannya tersebut.

Mulyono mengungkap pelaku tidak pernah mengancam korban agar tutup mulut.

"Selalu korban itu diberikan sesuatu, sehingga dia tidak menceritakan apa yang dialami," lanjutnya.

Ia menambahkan pelaku sempat pergi bersembunyi, setelah mengetahui telah dilaporkan.

Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya pada Selasa (9/1/2024) kemarin.

Pelaku sendiri disangkakan pasal 82 ayat satu undang-undang tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, pelaku sempat sembunyi, kita tangkap hari Selasa," ungkapnya.

Halaman 1/2
Tags:
mencabuliPolewali Mandaruang jajanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved