Berita Kriminal
Demi Jalani Pesugihan, Ibu di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anak, Izinkan Suami Cabuli Putrinya
Demi melancarkan praktik pesugihan, ibu di Purbalingga jadikan anaknya sendiri sebagai tumbal. Izinkan suaminya untuk mencabuli sang anak.
Editor: Putri Asti
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.
Kasus Lainnya - Modus usir roh halus, seorang ayah bejat di Tangerang tega mencabuli anak tirinya sendiri. Ibu korban ikut tertipu, dikira putrinya ketempelan.
Demi melancarkan aksi bejat, seorang ayah di Tangerang nekat mencabuli anak tirinya.
Dengan modus sang anak ketempelan roh halus, ayah laknat ini pun berhasil membuat putrinya percaya.
Sang ibu bahkan juga ikut termakan kebohongannya.
Lantas, bagaimana kronologi lengkapnya?
Seorang pria berinisial S (53) berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
Pasalnya, S diduga telah melakukan kekerasan seksual pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
Baca juga: Kronologi Bocah Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali, Niat Mengadu ke Ibu Berakhir Kecewa, Dituding Bohong
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (12/1/2023)
Lebih lanjut Arief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/12/2023) pukul 22.00 WIB di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus korban diikuti atau ketempelan mahluk halus atau mahluk gaib.
Ibu korban yang juga merupakan istri dari S, mempercayai hal tersebut sehingga meminta kepada suaminya agar segera mengobati korban.
Sumber: Tribun Jateng
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|