Breaking News:

Berita Kriminal

Jasa Peletnya Dicap Tak Mempan, Terapis Pijat di Malang Nekat Bunuh Pasien, Lanjut Mutilasi Korban

Motif terapis pijat tega bunuh pasiennya di Malang, Jawa Timur akhirnya terkuak. Pelaku tak terima korban komplain soal jasa peletnya yang tak mempan.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Motif terapis pijat tega bunuh pasiennya di Malang, Jawa Timur akhirnya terkuak. Pelaku tak terima korban komplain soal jasa peletnya yang tak mempan. 

Ya, setelah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, tersangka James Loodewyk Tomatala (61) mengaku tidak tenang dan sering dihantui korban.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban,"

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).

Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Baca juga: Saya Lemas Tetangga Syok Suami Mutilasi Istri di Malang Santai Tunjukkan Potongan Tubuh Korban

James Loodewyk Tomatala mengaku dihantui arwah istri yang dibunuhnya
James Loodewyk Tomatala mengaku dihantui arwah istri yang dibunuhnya (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Curhat Anak Dengar Ibunya Dimutilasi Ayah di Malang, Syok saat Ditelepon, Pelaku Tak Menyesal

James Loodewyk Tomatala dihantui arwah istri yang dibunuhnya
James Loodewyk Tomatala dihantui arwah istri yang dibunuhnya (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan | Istimewa)

(SuryaMalang.com/TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Diolah dari artikel SuryaMalang.com dan TribunJatim.com

Tags:
berita viral hari inipembunuhanmutilasiterapis pijatpelet
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved