Breaking News:

Berita Kriminal

Jasa Peletnya Dicap Tak Mempan, Terapis Pijat di Malang Nekat Bunuh Pasien, Lanjut Mutilasi Korban

Motif terapis pijat tega bunuh pasiennya di Malang, Jawa Timur akhirnya terkuak. Pelaku tak terima korban komplain soal jasa peletnya yang tak mempan.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Motif terapis pijat tega bunuh pasiennya di Malang, Jawa Timur akhirnya terkuak. Pelaku tak terima korban komplain soal jasa peletnya yang tak mempan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus terapis pijat mutilasi pasiennya di Malang, Jawa Timur akhirnya menemui titik terang.

Pelaku yang bernama Abdul Rahman ternyata sempat promosi jasa ilmu guna-guna atau pelet. Korban, Adrian Prawono tertarik dengan hal tersebut kemudian memakai jasa pelaku.

Namun setelah beberapa bulan, pelet tersebut dinilai tidak mempan. Adrian Prawono lantas komplain tapi malah berakhir dimutilasi pelaku.

Baca juga: Terapis Pijat di Malang Mutilasi Pasien, Korban Hilang Sejak Oktober: Pendiam, Tapi Ternyata Kejam

Ya, motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan terapis pijat terhadap pasiennya sendiri yang terjadi di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dipastikan soal jasa lintrik atau ilmu pelet.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Malang akhirnya disimpulkan motif pembunuhan dan mutilasi itu karena korban komplain jasa ilmu pelet pelaku yang tak mempan.

Diketahui, peristiwa maut itu berawal dari cekcok antara tersangka Abdul Rahman dengan korban, Adrian Prawono terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan.

"Di media sosialnya, pelaku mengiklankan bahwa memiliki jasa ilmu guna-guna atau pelet. Lalu di bulan Juni 2023, korban menghubungi pelaku karena tertarik dan ingin memakai jasa pelet tersebut," ujar Kompol Danang Yudanto, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Senin (8/1/2024).

Namun setelah beberapa bulan, ternyata pelet tersebut tidak mempan kepada seseorang yang disukai korban. Sehingga pada Minggu 15 Oktober 2023 lalu, korban kembali mendatangi pelaku.

"Korban mendatangi pelaku, untuk menyampaikan bahwa peletnya tidak berhasil. Kemudian dari situ, terjadi cekcok antara korban dan pelaku serta sempat terjadi adu fisik,"

"Lalu, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah meja. Kemudian dibacokkan ke korban sebanyak 2 kali, hingga korban roboh dan meninggal," bebernya.

Baca juga: TERKUAK Motif Utama JM, Suami Keji Mutilasi Istri di Malang, Dendam Uang Pensiunan Dibawa Pergi

Terapis pijat di Malang tega mutilasi pasien.
Terapis pijat di Malang tega mutilasi pasien. (TribunJatim)

Kemudian keesokan harinya atau tepatnya pada Senin, 16 Oktober 2023, pelaku membeli pisau potong untuk memutilasi jenazah korban.

"Baik pembunuhan maupun mutilasi tersebut, dilakukan semuanya di rumah kos pelaku," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang.

Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Tersangka merupakan laki-laki bernama Abdul Rahman, warga Probolinggo.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kos yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pembunuhan dan mutilasi itu dilakukan pertengahan Oktober 2023. Namun, baru terungkap di awal Januari 2024 ini.

Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istrinya dan membuka usaha terapi pijat kesehatan.

Baca juga: Curhat Suami Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian di Malang, Tak Tidur Dihantui Arwah Korban, Serahkan Diri

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto (tengah) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

Tersangka menyewa dua kamar. Dimana satu kamar untuk tinggal dan istirahat, sedangkan satu kamarnya lagi untuk usaha terapi pijat.

Kasus pembunuhan dan mutilasi itu terungkap saat tersangka Abdul Rahman ditangkap polisi pada Kamis (4/1/2024) sore.

Pada Jumat (5/1/2024) dinihari, tersangka datang kembali ke rumah kos bersama polisi dengan tangan diborgol. Lalu, disuruh menunjukkan lokasi potongan tubuh korban dipendam.

Setelah itu, polisi memasang garis polisi di kamar kos yang ditempati tersangka.

Diketahui, bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki dipendam oleh tersangka di sebuah lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango.

Sedangkan bagian tubuh lainnya, ditaruh di kasur dan dibuang ke aliran Sungai Bango.

Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut. Dan atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Curhat Suami Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian di Malang, Tak Tidur Dihantui Arwah Korban, Serahkan Diri

Sejumlah fakta muncul terkait pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Malang, Jawa Timur.

Pelaku mengeksekusi korban pada Sabtu siang. Sementara pada malam harinya, ia mengaku dihantui korban sampai tidak bisa tidur.

Keesokan harinya, pelaku akhirnya minta tolong tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban sekaligus menyerahkan diri ke polisi.

Ya, setelah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, tersangka James Loodewyk Tomatala (61) mengaku tidak tenang dan sering dihantui korban.

Hal itu diungkapkan langsung kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

"Jadi, tersangka ini membunuh dan memutilasi pada Sabtu (30/12/2023) siang. Dan pada malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban,"

"Bahkan di malam hari itu, tersangka tidak tidur sama sekali karena terus dibayang-bayangi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2024).

Karena dihantui korban itulah, yang membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke polisi.

"Semalam itu tersangka berpikir. Dan pada pagi esok harinya, minta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban,"

"Tetangganya ini ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri yang bernama Ni Made Sutarini (55).

Baca juga: Saya Lemas Tetangga Syok Suami Mutilasi Istri di Malang Santai Tunjukkan Potongan Tubuh Korban

James Loodewyk Tomatala mengaku dihantui arwah istri yang dibunuhnya
James Loodewyk Tomatala mengaku dihantui arwah istri yang dibunuhnya (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, korban dibunuh pada Sabtu (30/12/2023) siang. Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk mrnyembunyikan jasad istrinya.

Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP. Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka James Loodewyk Tomatala dijerat dengan pasal berlapis.

Yaitu, Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga: Curhat Anak Dengar Ibunya Dimutilasi Ayah di Malang, Syok saat Ditelepon, Pelaku Tak Menyesal

James Loodewyk Tomatala dihantui arwah istri yang dibunuhnya
James Loodewyk Tomatala dihantui arwah istri yang dibunuhnya (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan | Istimewa)

(SuryaMalang.com/TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Diolah dari artikel SuryaMalang.com dan TribunJatim.com

Tags:
berita viral hari inipembunuhanmutilasiterapis pijatpelet
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved